Shalat Jenazah
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur saya
panjatkan ke Hadirat Allah SWT, karena hanya dengan berkat-Nya saya dapat
menyelesaikan makalah ini. Tak lupa shalawat serta salam semoga dilimpahkan
kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam
gelap ke alam yang terang benderang, dari alam jahiliyah ke alam yang
penuh berkah ini. Saya
mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu guru selaku guru Agama Islam . Dan saya juga
mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah
memberikan bantuannya berupa materiil maupun non materiil, karena tanpa
bantuan pihak-pihak tersebut saya tidak mungkin dapat menyelesaikan makalah
ini. Selain itu, saya pun mengucapkan terima kasih kepada para penulis yang
saya kutip tulisannya sebagai bahan rujukan.
Saya menyusun makalah ini dengan
sungguh-sungguh dan semampu saya. Saya berharap dengan adanya makalah ini dapat
memberikan pengalaman maupun pelajaran yang berarti bagi siapa saja yang
membacanya.
Makalah
ini dibuat sebagai salah satu tugas Agama Islam
Makalah ini saya buat satu jilid yang berisi tentang “TATA CARA PENGURUSAN JENAZAH”.
Dalam
tiap subbab yang dibahas merupakan informasi yang sesuai dengan materi yang
sedang dibahas.
Akhir kata, manusia tidak ada yang
sempurna, begitu pula dengan makalah ini. Jauh dari sempurna. Oleh karena itu saran
dan kritik yang membangun sangat saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Ananda Collection,
BAB I
PENDAHULUAN
Salah
satu kajian fiqih yang paling sering dipraktekkan ditengah-tengah masyarakat
adalah kajian masalah shalat jenazah, kita memandang dari aspek teori
shalat jenazah merupakan salah satu masalah ibadah yang amat gampang jika
dibayangkan bahkan kita menyepelekan masalah tersebut. Namun jika kita melihat
dari aspek praktek masih banyak kesalahan- kesalahan yang dilakukan
dimasyarakat dalam masalah pengurusan jenazah. Untuk itu dalam makalah ini
mengangkat sebuah tema yang berkaitan dengan menyolatkan jenazah dengan tujuan
sebagai pandangan bagaimana seharusnya menyolatkan jenazah dengan baik dan
benar. Tujuan penyusunan makalah tersebut adalah untuk memberikan wawasan
kepada masyarakat khususnya bagi mahasiswa tentunya dalam masalah
cara menyolatkan jenazah , sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan ketidak
tahuan dalam masalah menyolatkan jenazah.
- A. Latar belakang
Salah satu
kajian fiqih yang paling sering dipraktekkan dimasyarakat adalah kajian masalah
shalat jenazah, kita memandang dari aspek teori shalat jenazah merupakan salah
satu masalah ibadah yang amat gampang bahkan kita menyepelekan masalah tersebut.
Namun jika kita menilik dari aspek praktek masih banyak kesalahan- kesalahan
yang dilakukan dimasyarakat dalam masalah pengurusan jenazah. Untuk itu tim
penulis mengangkat sebuah tema yangberkaitan dengan pengurusan jenazah
tersebut. Adapun tema yang kami sajikan ialah “ Shalat jenazah”. Tujuan
penyusunan makalah tersebut adalah untuk memberikan wawasan kepada masyarakat
khususnya bagi mahasiswa tentunya dalam masalah penurusan jenazah ini,
sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan ketidak tahuan dalam masalah
kepengurusan jenazah.
- B. Ruang lingkup
Didalam
kajian makalah ini tentunya penulis menyajikan maslah seputar shalat jenazah
diantaranya : Pengertian shalat jenazah, Syarat- syarat shalat jenazah, Rukun dan tata cara mengerjakan shalat jenazah,
dan Keutamaan Melaksanakan Shalat Jenazah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
shalat jenazah
Shalat
jenazah
adalah shalat yang dikerjakah dengan 4 takbir, tanpa ruku, i'tidal, sujud dan
duduk. Jadi dilakukan hafiya dengan berdiri, Shalat jenazah hukumnya fardhu
kifayah, yaitu kewajiban yang bersifat kolektif. Artinya, jika dalam satu
wilayah tak ada seorang pun yang menyelenggarakan shalat jenazah, maka seluruh
penduduk wilayah itu akan menanggung dosa. Akan tetapi jika ada beberapa orang saja
yang menyelenggarakannya, maka penduduk yang lainnya bebas dari kewajiban itu.
Jenazah yang boleh dishalati adalah jenazah orang Islam yang bukan mati syahid
(yaitu mati dalam peperangan melawan orang kafir atau orang musyrik). Sedangkan
orang yang mati syahid dan bayi yang gugur dalam kandungan (atau sejak
dilahirkan, sebeium mati, belum dapat bersuara atau menangis) tidak boleh
dishalati, juga tidak boleh dimandikan. Shalat jenazah ini boleh
dikerjakan di setiap waktu, karena shalat ini termasuk shalat yang mempunyai
sebab. Shalat jenazah boleh dikerjakan kaum wanita. apabila sebagian kaum
muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal
dunia, maka didak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk
melaksanakan pengurusan jenazah tersebut.
B.
Hukum shalat jenazah
Shalat jenazah hukumnya fardhu
kifayah bagi semua orang muslim yg hidup. Jika telah dikerjakan oleh satu orang
sekalipun maka gugurlah kewajibannya dari yg lain. Salat ini mempunyai beberapa
syarat rukun dan sunnah serta keutamaan sebagaimana akan kami sebutkan. Dari
Salamah bin Al-Akwa:
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ اْلاَ كْوَ عِ :
كُنَّا جُلُوْ سًا عِنْدَ النَّبِىِّ صَلَّلى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ اِ ذْ
اُ تِىَ بِجَنَا زَ ةٍ قَا لَ : صَلُّوْ ا عَلَى صَا حِبِكُمْ. رواه البخا رى.
Dari Salamah bin Al-Akwa’,”pada
suatu saat kami duduk-duduk dekat Nabi Saw.Ketika itu dibawa seorang mayat,
beliau berkata kepada kami, ‘shalakanlah teman kamu’.’(riwayat Bukhari)
C.
Keutamaan Shalat Jenazah
Imam Muslim meriwayatkan dari
Abu Hurairah dan Khabab , ia berkata bahwasanya Rasullah bersabda :
مَنْ تَبِعَ جَنَا زَةً وَصَلَّللى
عَاَيْهَا فَلَهُ قِيْرَ ا طٌ وَ مَنْ تَبِعَهَا حَتَّى يُفْرَ غَ مِنْهَا فَلَهُ
قِيْرَ ا طَا نِ, أَ صْغَرَ هُمَا مِثْلُ أُحُدٍ أَ
و ْ
أَ حَدَهُمَا مِثْلُ أُحُد
“ Siapa yang mengantar jenazah dan
menyalatinya, maka baginya satu qirath. Siapa mengantar jenazah samapai selesai
(proses pemakaman), maka baginya dua qirath. Yang paling kecil adalah seperti
gunung Uhud atau salah satu dari keduanya adalah seperti gunung Uhud.”
Ibnu Umar lalu mengirim Khabab
kepada Aisyah untuk menanyakan kebenaran perkataan Abu Hurairah tersebut.
Ketika kembali dari rumah Aisyah, Khabab bercerita bahwa apa yang dikatakan Abu
Hurairah itu benar. Mendengar apa yang dikatakan Khabab, Ibnu Umar berkata,
sungguh kami telah kehilangan banyak kesempatan untuk mendapatkan beberapa
qirath.
Dari Abdullah bin Abbas, bahwa
seorang putranya meninggal di Qalid atau ‘Usfan dan yang menyalatinya sebanyak
empat puluh orang , Rasullah bersabda :
مَنْ خَرَ جَ مَحَ جَنَا زَ ةٍ مِنْ
بَيْتِهَا وَ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ تَبِعهَا حَتَّلى تُدْ فَنَ.كَانَ
لَهُ قِيْرَ ا طَا نِ مِنْ أَ جْرٍ,كُلُّ قِيْرَ ا طٍ مِثْلُ أُ حُدٍ, وَ مَنْ
صَلَّى غَلَيْهَا ثُم
جَعَ كَا
نَ لَهُ مِثْلُ أُ حُدٍ
“ Tidaklah seorang muslim mati
lalu jenazahnya di shalatkan empat puluh orang laki-laki yang tidak
menyekutukan Allah, melainkan Allah memberikan syafaat kepadanya lantaran
mereka.”
D. Syarat-syarat
shalat jenazah
1.
Sama
dengan syarat shalat biasa, yaitu menutup aurat, menghadap kiblat, suci dari
hadats (besar dan kecil) dan najis, baik badan, pakaian maupun tempatnya.
2. Jenazah
sudah dimandikan dan dikafani (dibungkus).
3. Jenazah diletakkan di hadapan orang yang
menyalati, dengan posisi kepalanya berada
disebelah kanan, searah dengan kiblat.
1. Niat.
2. Berdiri
bagi yang mampu.
3. Empat
kali takbir (termasuk takbiratul ihram).
4. Membaca
surat Al-Fatihah setelah takbir yang pertama (takbiratul ihram).
5. Membaca
shalawat kepada Nabi Muhammad saw. setelah takbir yang kedua.
6. Membaca
doa untuk jenazah setelah takbir yang ketiga.
7. Membaca
doa untuk jenazah dan orang yang menyalatinya setelah takbir yang keempat.
8. Membaca salam ke kanan dan ke kiri.
F. Sunat shalat
jenazah
1. Mengangkat
kedua tangan pada saat bertakbir.
2. Merendahkan
suara pada setiap bacaan (israr).
3. Membaca
isu'adzah (A'uudzu billaahi minasy syaithaanir rajlim).
G. Niat Shalat Jenazah
Seperti shalat yang lain baik itu wajib
ataupun sunnat, niat adalah sisi utama dalam unsur beribadah bagi kaum Muslim,
berikut adalah niat shalat jenazah
dengan bahasa arab, latin serta terjemahannya:
Niat untuk jenazah laki-laki:
اُصَلِّي علي هذا الَميّتِ ِلله تعالي
” Ushallii ‘alaa haadzal mayyiti lillaahi ta’aala”
Artinya : Aku niat menshalatkan mayyit (laki-laki) ini, karena Allah Ta’aala
اُصَلِّي علي هذا الَميّتِ ِلله تعالي
” Ushallii ‘alaa haadzal mayyiti lillaahi ta’aala”
Artinya : Aku niat menshalatkan mayyit (laki-laki) ini, karena Allah Ta’aala
Niat untuk jenazah perempuan:
اُصَلِّي علي هذه الَميّتِة ِلله تعالي
” Ushallii ‘alaa haadzihil mayyitati lillaahi ta’aala”
Artinya : Aku niat menshalatkan mayyit (perempuan) ini karena Allah SWT.
اُصَلِّي علي هذه الَميّتِة ِلله تعالي
” Ushallii ‘alaa haadzihil mayyitati lillaahi ta’aala”
Artinya : Aku niat menshalatkan mayyit (perempuan) ini karena Allah SWT.
H. Tata Cara Shalat Jenazah
Niat letaknya ada dalam hati,
karenanya melafalkan niat disyariatkan. Jadi tidak diharuskan membaca bacaan
shalat jenazah.
Berdiri bagi yang
mampu
Dalam pandangan mayoritas ulama, berdiri
merupakan bagian dari rukun shalat jenazah. Maka, jika ada yang melakukan
shalat jenazah dalam keadaan duduk maka shalatnya tidak sah, karena ia tidak
memenuhi salah satu dari rukun shalat, yaitu berdiri. Pendapat ini sesuai
dengan pandangan Abu Hanifah, Syafi’i dan Abu Tsaur. Dan
dalam hal ini, tidak ditemukannya adanya perbedaan pendapat.
Pada saat berdiri hendaknya tangan kanan menggenggam tangan
kiri. Ada juga yang mengatakan tidak perlu. Tetapi sebagian besar lebih banyak
menerima pendapat yang pertama.
Takbir sebanyak empat kali.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebuah Hadist yang
bersumber dari Jabir ra, bahwasanya Rasulullah SAW melakukan shalat jenazah
raja Najasyi dengan emapt takbir. Tirmizi berkata, shalat dengan 4 takbir
merupakan amalan yang dilakukan para sahabat dan yang lain dengan melihat
Rasulullah melakukan shalat jenazah dengan takbir empat kali. Pendapat ini
dikemukakan oleh Syafan, Malik, Ibnu Mubarak, Syafi’I, Ahmad dan Ishak.
Mengangkat dua tangan saat takbir
Mengankat dua tangan saat shalat jenazah kecuali hanya pada
takbir pertama.Karenanya, takbir diberlakukan hanya pada saat takbiratul
ihram, kecuali jika berpindah dari rukun satu ke rukun lain sebagaimana
yang berlaku dalam shalat selain shalat jenazah. Sementara untuk shalat jenazah
tidak dikenal takbiratul intiqal (takbir yang menandakan perpindahan
antara satu rukun dengan rukun yang lain).
·
Takbir
Pertama
Sesudah takbir dilanjutkan dengan
membaca ta’awudz kemudian lanjut dengan membaca al-fatihah, tanpa dibarengi
dengan doa iftitah maupun surat pendek seperti sholat biasanya. ini menurut
pendapat banyak ulama bahwasanya dalam sholat jenazah tak harus membaca doa
iftitah.
Bacaan Ta’awwudz :
أعوذ بالله من الشيطان الرجيم
A’uudzubillaahi minasy syaithaanir
rajiim
Artinya : Aku berlindung dari syaiton yang terkutuk.
Artinya : Aku berlindung dari syaiton yang terkutuk.
Kemudian lanjut dengan membaca surah
Al-Fatihah.
·
Takbir
kedua
Kemudian setelah takbir ke-2 baca
shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Berikut bacaannya:
أللهم صَلِّ علي محمد وعلي ألِ محمد كما صَلَيْتَ علي إبراهيم وعلي أل إبراهيم وبارِكْ علي محمد وعلي أل محمد كما باركت علي إبراهيم وعلي أل إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد
“Allaahumma shalli ‘alaa muhammadin, wa
‘alaa aali muhammadin, kamaa shallaita ‘alaa ibraahiima, wa ‘alaa aali
ibraahiima. Wa baarik ‘alaa muhammadin, wa ‘alaa aali muhammadin, kamaa
baarakta ‘alaa ibraahiima, wa ‘alaa aali ibraahiima. Fil ‘aalamiina innaka
hamiidum majiid.”
Artinya : Ya Allah, berilah rahmat
kepada Muhammad & keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat
kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji & Maha
Agung. Berilah berkah kepada Muhammad dan keluarganya (termasuk anak &
istri atau umatnya), sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim
& keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji & Maha Agung.
·
Takbir
ketiga
Berikut ini bacaan doa shalat jenazah
setelah takbir ketiga:
اللهم اغْفِرْ لَهُ وارْحَمهُ وعافِهِ واعفُ عنه وأَكْرِمْ نُزولَهُ ووسِّعْ مَدخلَهُ واغْسِلْهُ بِماءٍ وثَلْج وبَرَدٍ ونَقِهِ من الخَطايا كما يُنَقَي الثَوبُ الأَبْيَضُ مِنِ الدَنَسِ وأَبْدِلْهُ دارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وأَهْلًا خَيْراً من أهلِهِ وَزَوْجًا خَيْراً مِن زَوْجِهِ وَقِهِ فِتْنَةَ القَبْرِ وعَذَابَ النارِ
“Allaahummaghfirlahu, warhamhu, wa
‘aafihi, wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzuulahu, wa wassi’ madkhalahu, waghsilhu
bimaa-in watsaljin wabaradin, wanaqqihi minal khathaayaa kamaa yunaqqats
tsaubul abyadhu minaddanasi, wa abdilhu daaran khairan min daarihi, wa ahlan
khairan min ahlihi, wa zaujan khairan min zaujihi, waqihi fitnatal qabri wa
‘adzaabannaar.”
Artinya : Ya Allah, ampunilah dia,
rahmatilah dia, maafkanlah dia, ampunilah kesalahannya, muliakanlah
kematiannya, lapangkanlah kuburannya, cucilah kesalahannya dengan air, es dan
embun sebagaimana mencuci pakaian putih dari kotoran, gantilah rumahnya dengan
rumah yang lebih baik, gantilah keluarganya dengan keluarga yang lebih baik,
gantilah istrinya dengan isri yang lebih baik, hindarkanlah dari fitnah kubur
dan siksa neraka.
·
Takbir
Keempat
Bacaan doa shalat jenazah setelah
takbir ke 4 adalah membaca doa di bawah ini:
اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا بَعدَهُ
“Allaahumma laa tahrimnaa ajrahu, walaa
taftinnaa ba’dah”
Artinya : Ya Allah, janganlah Engkau
haramkan Kami dari pahalanya, dan janganlah Engkau beri fitnah pada kami
setelah kematiannya.
Membaca doa setelah takbir keempat
Meskipun sudah membaca setelah takbir ketiga, berdoa setelah
takbir keempat juga dianjurkan. Hal ini berdasarkan pada hadits yang
diriwayatkan Imam dari Abdullah bin Aufa.Imam syafi’i berkata, setelah takbir
keempat, hendaknya orang yang shalat membaca doa,
اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِ مْنَا أَ جْرَ هُ وَ لاَ تَفْتِنَّا
بَعْدَهُ وَ اغْفِرْ لَنَاوَلَهُ
“ Ya Allah, jangalah Engkau halangi (tutupi) kami dari
mendaptkan ganjarannya, janganlah Engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan
ampunilah kami dan dia”(Riwayat Hakim).
Membaca Al-Fatihah
Tidaklah sah jika shalat jenazah tidak membaca surat
Al-Fatihah (menurut ahli hadist).
Membaca shalawat atas
Rasulullah SAW
Imam syafi’i berkata, sebagaimana yang tercantum dalam
musnadnya, dari Abu memberitahukan kepadanya bahwa yang disunahkan dalam
melaksanakan shalat jenazah adalah hendaknya imam takbir, lalu diiringi dengan
membaca al-Fatihah setelah takbir yang pertama. Setelah itu membaca shalawat
kepada Rasulullah saw. Dan membaca doa untuk jenazah pada takbir selanjutnya yang
disertai dengan keikhlasaN.
Salam
Terakhir adalah melakukan salam dengan
menengok ke kanan dan kekiri sebagaimana dalam sholat biasanya
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
“Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wa
barakaatuh”
Artinya
: “Keselamatan, rahmat Allah dan keberkahan-Nya semoga untuk kalian semua
Bacaan
Doa Shalat Jenazah :
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ [وَعَذَابِ النَّارِ]
“Alloohummaghfir lahu Warhamhu Wa
‘Aafihi Wa’fu ‘ahu, Wa Akrim Nuzulahu, Wa Wassi’ Madkholahu, Waghsilhu Bil
Maa’i WatsTsalji Wal Barodi, Wa Naqqihi Minal Khothooyaa Kamaa Naqqaitats
Tsaubal Abyadho Minad Danasi, Wa Abdilhu Daaron Khoiron Min Daarihi, Wa Ahlan
Khoiron Min Ahlihi, Wa Zaujan Khoiron Min Zaijihi, Wa Adkhilhul Jannata, Wa
A’idhu Min ‘Adzaabil Qabri”
Ya Allah, Ampunilah dia (dari beberapa
hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempat-kanlah di tempat yang mulia
(Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es.
Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang
putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia),
berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di
dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya),
dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.” (HR.
Muslim 2/663)
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا. اَللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى اْلإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلإِيْمَانِ، اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ.
“Alloohumaghfir Lihayyinaa Wa
Mayyitinaa Wa Syaahidinaa Wa Ghoo’ibinaa Wa Shoghiirinaa Wa Kabiirinaa Wa
Dzakarinaa Wa Untsaanaa. Alloohumma Man Ahyaitahu Minnaa Fa Ahyihi ‘Alal
Islaam, Wa Man Tawaffaitahu Minnaa Fatawaffahu ‘Alal Iimaan. Alloohumma Laa
Tahrimna Ajrahu Wa Laa Tudhillanaa Ba’dahu”
“Ya Allah! Ampunilah kepada orang yang
hidup di antara kami dan yang mati, orang yang hadir di antara kami dan yang
tidak hadir ,laki-laki maupun perempuan. Ya Allah! Orang yang Engkau hidupkan
di antara kami, hidupkan dengan memegang ajaran Islam, dan orang yang Engkau
matikan di antara kami, maka matikan dengan memegang keimanan. Ya Allah! Jangan
menghalangi kami untuk tidak memper-oleh pahalanya dan jangan sesatkan kami
sepeninggalnya.” ( HR. Ibnu Majah 1/480, Ahmad 2/368, dan lihat Shahih Ibnu
Majah 1/251)
اَللَّهُمَّ إِنَّ فُلاَنَ بْنَ فُلاَنٍ فِيْ ذِمَّتِكَ، وَحَبْلِ جِوَارِكَ، فَقِهِ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ، وَأَنْتَ أَهْلُ الْوَفَاءِ وَالْحَقِّ. فَاغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
“Alloohumma Inna Fulaanabna Fulaanin
Fii Dzimmatika, Wa Habli Jiwaarika, Fa Qihi Min Fitnatil Qobri Wa ‘Adzaabin
Naari, Wa Anta Ahlal Wafaa’i Wal Haqqi. Faghfirlahu Warhamhu, Innaka Antal
Ghofuurur Rohiim”
“Ya, Allah! Sesungguhnya Fulan bin
Fulan dalam tanggunganMu dan tali perlindunganMu. Peliharalah dia dari fitnah
kubur dan siksa Neraka. Engkau adalah Maha Setia dan Maha Benar. Ampunilah dan
belas kasihanilah dia. Sesungguhnya Engkau, Tuhan Yang Maha Pengampun lagi
Penyayang.” (HR. Ibnu Majah. Lihat Shahih Ibnu Majah 1/251 dan Abu Dawud 3/21)
اَللَّهُمَّ عَبْدُكَ وَابْنُ أَمْتِكَ احْتَاجَ إِلَى رَحْمَتِكَ، وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ، إِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِيْ حَسَنَاتِهِ، وَإِنْ كَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ.
“Alloohumma ‘Abduka Wabnu Amatikahtaaja
Ilaa Rohmatika, Wa Anta Ghoniyyun ‘An ‘Adzaabihi, In Kaana Muhsinan, Fa Zid Fii
Hasanaatihi, Wa In Kaana Musii’an Fa Tajaawaz ‘Anhu”
Ya, Allah, ini hambaMu, anak ham-baMu
perempuan (Hawa), membutuh-kan rahmatMu, sedang Engkau tidak membutuhkan untuk
menyiksanya, jika ia berbuat baik tambahkanlah dalam amalan baiknya, dan jika
dia orang yang salah, lewatkanlah dari kesalahan-nya. (HR. Al-Hakim. Menurut
pendapatnya: Hadits ter-sebut adalah shahih. Adz-Dzahabi menyetujuinya 1/359,
dan lihat Ahkamul Jana’iz oleh Al-Albani, halaman 125).
Adapun doa yang lain setelah shalat
jenazah. Dari HR.Muslim berkata, Rasulullah bersabda :
ا
للَّهُمَّ ا غْفِرْ
لَهُ وَ ا رْحَمْهُ
وَعَا فِهِ وَأَكْرِ مْ نُزُ لَهُ وَوَسَّعْ مُدْ خَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍوَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَا يَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّ نَسِ وَأَ بْدِ لْهُ دَارًاخَيْرًامِنْ دَارِهِ وَأَ هْلاً خَيْرًا مِنْ أَ هْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرً ا مِنْ
زَ وْجِهِ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِوَعَذَابَالنَّارِ “ Ya
Allah, ampunilah (dosanya), sayangilah dia, maafkanlah (kesalahannya), muliakan
tempatnya, luaskan jalan masuknya, mandikan ia dengan air dan embun, bersihkan
dirinya dari segala kesalahan sebagaimana baju putih yang telah dibersihkan
dari segala kotoran, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik dan
gantilah keluarganya dengan keluarga yang lebih baik dan gantilah pasangannya
dengan pasangan yang lebih baik, juga selamatkan dari fitnah kubur dan siksa
neraka.”
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Shalat Jenazah merupakan salah
satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya
yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah.
Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah
orang muslim yang meninggal dunia, maka didak ada lagi kewajiban kaum muslim
yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut. Kemudian shalat
jenazah sudah ada syarat dan rukun-rukunnya yang berpegang pada dasar-dasar
sunnah Rasulullah saw. Selain itu bahwa menyolatkan jenazah yang matinya syahid
boleh dan tidak disholatkan karena Rasulullah pernah mengerjakan kedua-duanya,
pernyataan ini didasarkan pada hadist-hadist yang ada, kemudian telah diamati
bahwa nash-nashnya shahih.
Analisis
Dengan melihat kontrakdisi pada masalah
hukum menyalati orang yang mati Syahid itu menurut analisis kami kedua-duanya
baik dilakukan, karena baik menyolati maupun tidak menyolati, kedua-duanya
memiliki dasar yang bersumber dari rasullullah saw.kami berpegang dari riwayat
Ibnu Hazm yang menyatakan bahwasannya boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan.
Jika ia menyolatkan orang-orang yang gugur dalam peperangan. Ini juga salah
satu riwayatkan dari Ahmad, dan dinilai benar oleh Ibnu al- Qayyim.
Pendapat ini mengompromikan nash-nash
yang shahih. Selain itu dalam kitab Al-Umm, Imam Syafi’i menyatakan
bahwasannya ada beberapa hadist yang seakan-akan hadist ini mutawatir, bahwa
Rasulullah saw.tidak menyolati mereka yang syahid di perang uhud. Adapun hadist
yang berasal dari Uqbah bin Amir, bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah
delapan tahun berlalu. Lebih lanjut Imam Syafi’i berkata: “seakan-akan
rasulullah saw. Mendoakan saat itu mendoakan dan meminta ampuna untuk mereka
setelah beliau akan wafat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa
menyolatkan dan tidak menyolatkan orang yang mati syahid ssemuanya boleh
dilakukan sesuai kehendaknya.
Comments
Post a Comment
Salam Sukses Ananda Collection
Pembaca termasuk membantu mengembangkan Blog ini Dengan cara berkomentar yang sesuai Artikel