MAKALAH HUBUNGAN INTERNASIONAL

                    KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayahnya sehingga kita dapat menyelesaikan makalah tentang hubungan internasional ini dengan baik.
Tugas ini kami susun untuk memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan dan untuk memperdalam pengetahuan tentang mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Sekian dari kami, kami ucapkan terima kasih kepada para pembaca yang sudah berkenan membaca makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua
 Makalah ini kami buat untuk memberi tuntutan dan arahan untuk membuat karya tulis dengan baik. Teks dalam makalah ini dijadikan sarana pembelajaran adalah teks yang otentik yaitu bahan-bahan yang bersumber dari buku, dan internet.
Secara khusus ucapan terima kasih kepada guru bidang study kewarganegaraan selaku guru pembimbing dalam menyusun makalah ini , dan sebagai guru pemberi tugas akhir semester yang mau mengkritik, mencermati dan menelah isi makalah ini sehingga tersusun dengan baik. Selain itu kami sampaikan ucapan terima kasih kepada teman-teman seperjuangan pembuatan makalah dan kepada semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang dengan caranya tersendiri membantu dalam menyusun makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini tidak luput dari kekurangan, untuk itu saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi peyempurnaan makalah ini.


                           DAFTAR ISI

Kata Pengantar    ……………………………………………………………………..
Daftar Isi   ………………………………………………………………………………..
BAB I  PENDAHULUAN   ………………………………………………………..
Hubungan Internasional .………………………………………………
Latar Belakang Masalah  ….…………………………………………..
BAB II  PEMBAHASAN  ……………………………………………………………
Latar Belakang Hubungan  Internasional …………………….
Pentingnya hubungan internasionl  ………………………………
Politik Luar negri dalam menjalin hubungan
Internasional  ……………………………..……………………………………
Makna hubungan Internasional  …………………………………….
BAB III  PENUTUP ………….……………………………………………………….
A.    Kesimpulan  ………………………………………………………………………….
B.    Kritik dan Saran  …………..…………………………………………………
Daftar Pustaka …………………………………………………………………..

                              BAB I
                     PENDAHULUAN

Hubungan Internasional Dan Organisasi Internasional
Hubungan internasional diidentifikasikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa faktor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi negara-negara, organisasi internasional, organisasi nonpemerintah, kesatuan substansional (kelompok-kelompok atau badan-badan dalam suatu negara), seperti birokrasi dan pemerintah domestik, serta individu-individu. Dalam hubunngan internasional terdapat berbagai pola hubungan antar bangsa seperti : pola penjajahan, pola hubungan ketergantungan, pola hubungan sama derajat antarbangsa.. Ketentuan atas karena perjanjian internasional akan mengakibatkan hokum yang  juga sekaligus akanmenjalani kepastian hukum pada perjanjian internasianal hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antar subjek-subjek hokum internasional.
Dari sebagian masyarakat dunia, bangsa Indonesia selalu melakukan hubungan dengan bangsa lainnya. Dalam menjalin hubungan dengan bangsa lain, kita menetapkan politik luar negeri yang "bebas" dan "aktif". Politik luar negeri bebas aktif ini mulai dicanangkan sejak awal merdeka.
Sebagai salah satu perwujudan politik luar negeri yang bebas aktif, bangsa Indonesia pernah menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955 dan juga membentuk Gerakan Non Blok bersama beberapa negara Asia Afrika lainnya.




  Latar Belakang Masalah
Pada  umumnya, negara yang telah merdeka dan bedaulat penuh akan mengadakan hubungan dengan negara lain. Setiap negara memiliki perbedaan masyarakat, struktur pemerintah, kepentingan nasional dan perbedaan-perbedaan lainnya. Namun, perbedaan tersebut biasanya menimbulkan suatu kebutuhan yang menyebabkan adanya hubungan internasional. Bahkan tidak bisa dipungkiri bahwa suatu negara yang tidak dapat menjalin hubungan internasional dengan negara lain akan sulit untuk mempertahankan kedaulatannya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hubungan internasional diperlukan karena suatu negara memiliki ketergantungan dengan negara lain dalam hal memenuhi semua kebutuhan dan menjaga kedaulatan negaranya. Pada makalah ini akan dibahas beberapa hal mengenai hubungan hubungan internasional yang meliputi hal hal yang melatarbelakangi timbulnya hubungan internasional, kebijakan yang dilakukan Indonesia dalam politik luar negeri dan sengketa sengketa internasional serta berbagai aspeknya.

  Rumusan Masalah
Perumusan Masalahnya meliputi :
Bagaimana Latar Belakang Munculnya Hubungan Internasional ?
Apa saja Makna Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia ?
Jelaskan Pengertian Sengeketa Internasional dan Berbagai aspeknya ?

1.4  Manfaat Penulisan
Melalui makalah ini kami berharap agar makalah ini dapat menambah ilmu dan wawasan para pembaca mengenai beberapa hal seputar hubungan internasional.



                                 BAB II
         Pembahasan Rumusan Masalah

 Latar belakang munculnya hubungan internasional
Faktor penyebab terjadinya hubungan internasional adalah kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata. Setiap negara memiliki sumber kekuatanyang berbeda. Mungkian ada negara yang kaya akan sumber daya alam, ada pula negara yang banyak jumlah penduduknya,sementara negara lain mengandalkan berlimpahnya jumlah ilmuwan. Hal tersebut mendorong kerjasama antar negara dan antar individu yang tunduk pada hukum yang dianut negaranya masing-masing. Hubungan Internasional merupakan hubungan antarnegara atau antar individu dari negara yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut baik dalam hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun hankam.
            Kerjasama ini tidak hanya diperlukan oleh bangsa atau negara yang berkembang. Akan tetapi, juga negara-negara besar dan maju. Hubungan internasional Indonesia dengan negara lain dilandasi oleh persamaan derajat dan didasarkan pada kemajuan serta persetujuan dari beberapa atau semua negara.

Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral, antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya, dan letak geografis. Jika suatu negara memiliki kekuatan empat faktor tersebut, maka negara tersebut relatif lebih longgar untuk mengadakan hubungan internasional. Namun, jika empat faktor kekuatan tersebut lemah, maka suatu negara akan sangat membutuhkan hubungan internasional.
1.      Manusa adalah mahluk social sehingga memiliki kecenderungan untuk bergaul dan bekerjasama dengan manusia lainnya. Kecenderungan untuk berkelompok  dan bekerjasama manusia lainnya juga didorong oleh naluri untuk memenuhi kebutuhannya baik secara lahirian maupun batiniah.
2.      Sebagai bangsa, manusua tak mungkin hidup tanpa menjalin hubungan dengan bangsa lain.
3.      Lahirnya era keterbukaan lahirnya era globalisasi, yang imbasnya adalah
a. Hubungan antarbangsa makin erat karena pada era ini kemajuan teknologi informasi makin pesat, sehingga hubungan antar warga dunia tak dapat dibatasi oleh apa pun.
b. Ketergantungan antar warga makin tinggi, sehingga kebijakan demostik suatu negara (bangsa) tak bias dilepaskan begitu saja dari pertimbangan pandangan internasional.
c. Karena ketergantungan antarnegara makin tinggi serta hubungan makin erat, maka tidak dapat dihindari efek negatifnya, yaitu gesekan kepentingan antarn negara yang satu dan negara yang lainnya. Untuk itu, perlu diadakan hubungan internasional guna menyelesaikan masalah-masalah tersebut dengan menentukan pola hubungan yang jelas.
d. Bangsa Indonesia perlu menetapkan pola hubungan dengan bangsa lain dengan landasan yang kokoh baik landasan formal maupun material, sehingga kepentingan nasional tetap dikedepankan. Dengan demikian, dalam percaturan internasional, bangsa kita tetep kokoh dan tidak mudah  terombang-ambing serta menjadi subjek dan bukan menjado objek.
Pada saat pecahnya perang dunia ke II para pakar ilmu Hubungan Internasional terus berlanjut untuk fokus pada asal muasal hubungan internasional atau antar negara, dalam usahanya untuk memahami penyebab pecahnya perang. Setelah konflik tersebut ada beberapa usaha yang diperbaharui untuk mencapai perdamaian dunia. Ditandai dengan lahirnya PBB pada tahun 1945.

 Tujuan dan Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia
Apabila kita simpulkan dari uraian di atas, tujuan politik luar negeri Indonesia bebas aktif ialah:
a. untuk menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan kemerdekaan bangsa;
b. ikut serta menciptakan perdamaian dunia internasional, sebab hanya dalam keadaan damai kita dapat memenuhi kesejahteraan rakyat;
c. menggalang persaudaraan antarbangsa sebagai realisasi dari semangat Pancasila.
Dalam menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif, bangsa Indonseia menjalankan prinsip-prinsip berikut:
a. Negara Indonesia menjalankan politik damai, dalam arti bangsa Indonesia bersama-sama dengan masyarakat bangsa-bangsa lain di dunia ingin menegakkan perdamaian dunia;
b. Negara Indonesia ingin bersahabat dengan negara-negara lain atas dasar saling menghargai dan tidak akan mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Indonesia menjalankan politik bertetangga baik dengan semua negara di dunia.
c. Negara Indonesia menjunjung tinggi sendi-sendi hukum internasional;
d. Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada Piagam PBB.
Pentingnya Hubungan Internasional
         Hubungan Internasional sangat penting karena tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri selayaknya makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain.
         Untuk memenuhi seluruh kebutuhan dalam suatu negara sangat diperlukan sebuah kerjasama antar negara yang disebut Hubungan Internasional.
         Karena melalui hubungan inilah , kerjasama antar negara akan diperoleh, tujuan sebuah negara akan cepat tercapai, serta perdamaian dunia akan terwujud

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya hubungan internasional :
1. Faktor Internal
      Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
2. Faktor Eksternal
     Negara tidak dapat berdiri sendiri dan membutuhkan kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
     Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.
     Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.

Tujuan adanya hubungan internasional :
    Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.
   Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
   Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Hubungan Internasioal menjadi penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan. Dengan demikian tak satu bangsa pun di dunia ini dapat membebaskan diri dari keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Bagi suatu negara hubungan dan kerjasama internasional sangat penting. Menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982), hubungan dan kerja sama tersebut timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia. Jadi, ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa. Ketergantungan terjadi dipelbagai bidang kehidupan baik perdagangan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial maupun olah raga. Disamping itu, hubungan dan kerja sama internasional juga penting untuk : a. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain; b. mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia; c. mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa; d. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa; e. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki; f. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social; g. menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya ditengah bangsa-bangsa lain. Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasioanal, baik secara bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya dan letak geografis. Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional manakala kemerdekaan nya telah diakui oleh negara lain, baik secara de facto, maupun de jure. Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut: a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melaui kudeta maupun intervensi dari negara lain. b. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan keamanan. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor pendorong hubungan internasional adalah sebagai berikut. a. Faktor kodrat manusia sebagai makhluk social yang harus mengadakan kerjasama dengan sesama. b. Faktor wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerja sama regional dan internasional c. Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri. d. Faktor kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri. e. Faktor tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tertib serta damai. Disamping itu hubungan kerjasama antar negara di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, disamping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Kerjasama antarbangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerja sama internasional antara lain bertujuan untuk : a. Memacu pertumbuhan ekonomi seiap negara. b. Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia. c. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.

Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan Internasional
 Hubungan yang dijalin oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak dapat dilepaskan dari tata pergaulan antar negara. Jika dalam pergaulan manusia dalam kehidupan bertetangga ada yang dinamakan tata krama pergaulan, maka dalam pergaulan antarnegara pun terdapat hal yang sama. Setiap negara mempunyai kebijakan politiknya masing-masing. Kebijakan politik masing-masing negara dalam pergaulan internasional dinamakan politik luar negeri.
Berkaitan dengan hal tersebut, bentuk kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia merupakan perwujudan dari politik luar negeri Indonesia. Selain itu, politik luar negeri juga memberikan corak atau warna tersendiri bagi kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh suatu negara. Apa sebenarnya politik luar negeri Bangsa Indonesia?
Untuk mengetahui corak politik luar negeri Indonesia, coba kalian perhatikan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, tentang tujuan negara, “...ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa politik luar negeri kita memiliki corak tertentu. Pemikiran para pendiri negara (founding fathers) yang dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut didasari oleh kenyataan bahwa sebagai negara yang baru merdeka, kita dihadapkan pada lingkungan pergaulan dunia yang dilematis.
Pada awal pendirian negara Republik Indonesia, kita dihadapkan pada satu situasi dunia yang dikuasai oleh dua kekuatan negara adidaya sebagai akibat dari Perang Dunia II. Dua kekuatan tersebut adalah blok Barat di bawah kendali Amerika Serikat dengan mengusung ideologi liberal. Kekuatan lainnya dikuasai oleh blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet dengan mengusung ideologi komunis.
Kenyataan ini sangat berpengaruh pada Indonesia yang baru saja merdeka. Bangsa Indonesia tengah berupaya keras mempertahankan kemerdekaanya dari rongrongan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia. Kondisi demikian mau tidak mau memaksa Bangsa Indonesia untuk menentukan sikap, walaupun usianya masih sangat muda. Sikap Bangsa Indonesia tersebut tertuang dalam rumusan politik luar negeri Indonesia.
Pemerintah Indonesia, yang pada waktu itu dipimpin oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden, pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat mengumumkan pendirian politik luar negeri Indonesia yang antara lain berbunyi”...tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara pro-Rusia atau pro-Amerika? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita?”.
Pemerintah Indonesia pada waktu itu berpendapat bahwa pendirian yang harus diambil tidak menjadikan negara kita terjebak dalam kepentingan dua blok tersebut, negara kita tidak mau menjadi objek dalam pertarungan politik antara dua blok tersebut. Negara kita harus menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu merdeka seutuhnya tanpa ada rongrongan dari negara lain.
Dalam kesempatan itu Drs. Muhammad Hatta menyampaikan pidatonya dengan judul yang sangat menarik, yaitu Mendayung antara Dua Karang. Pidato tersebut kemudian dirumuskan lagi secara eksplisit sebagai prinsip bebas aktif, yang kemudian menjadi corak politik luar negeri Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif.
Sifat politik luar negeri inilah yang mewarnai pola kerja sama Bangsa Indonesia dengan negara lain. Dengan kata lain, dalam menjalin hubungan internasional dengan negara lain Indonesia selalu menitikberatkan pada peran atau konstribusi yang dapat diberikan oleh Bangsa Indonesia bagi kemajuan peradaban dan perdamaian dunia.

Makna Hubungan Internasional
Berbeda dengan ilmu politik, HI menggunakan berbagai bidang ilmu seperti ekonomi, sejarah, hukum internasional, filsafat, geografi, kerja sosial, sosiologi, antropologi, kriminologi, psikologi, studi gender, dan ilmu budaya/kulturologi. HI mencakup rentang isu yang luas, termasuk globalisasi, kedaulatan negara, keamanan internasional, kelestarian lingkungan, proliferasi nuklir, nasionalisme, pembangunan ekonomi, keuangan global, terorisme, kejahatan terorganisasi, keamanan manusia, intervensionisme asing, dan hak asasi manusia.
Berikut pengertian hubungan internasional menurut beberapa ahli, yaitu:
a.     Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b.     Warsito Sunaryo
Hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai : negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c.     Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional Konsep hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, hukum internasional, politik internasional termasuk diplomasi.
2.      Subjek Hukum Internasional
Subjek Hukum Internasional dapat diartikan sebagai:
1.     Pemegang segala hal dan kewajiban dalam hukum Internasional.
2.    Pemegang hak istimewa prosedural untuk mengadakan tuntutan di depan Mahkamah Internasional.
3.    Pemilik kepentingan yang diatur oleh hukum internasional.
Sedangkan dalam arti luas subjek hukum internasional mencakup keadaan-keadaan dimana yang dimiliki itu hanya kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang terbatas, misalnya: kewenangan untuk mengadakan penuntutan hak yang diberikan oleh hukum internasional di muka pengadilan berdasarkan pada suatu konvensi.
Adapun sudut pandang pendekatan mengenai siapa yang menjadi subjek hukum internasional adalah sebagai berikut.
a.    Pendekatan dari segi teoritis, pendekatan ini terbagi menjadi dua kutub yaitu:
   Hanya negaralah yang menjadi subjek Hukum internasional
Asumsi ini didasarkan pada pemikiran bahwa peraturan-peraturan hukum internasional adalah peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan traktat-traktat meletakkan kewajiban-kewajiban yang hanya mengikat negara-negara yang menandatanganinya.
   Individulah yang menjadi subjek hukum internasional
Teori ini menyatakan bahwa yang dinamakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara seb enarnya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban manusia atau orang atau individu yang menjadi anggota dari negara itu. Tokoh teori ini adalah Hans Kalsen.
b.    Pendekatan dari segi Praktis
Adalah pendekatan yang berpangkal pada kenyataan yang ada. Kenyataan yang ada tersebut timbul karena; sejarah, desakan kebutuhan masyarakat hukum internasional, maupun memang diadakan oleh hukum itu sendiri (jika itu fakta hukum). yang dikepalai oleh Nucious( setingkat dengan duta besar

                               BAB III
                            PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hubungan dan kerjasama antar bangsa muncul karena tidak meratanya pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri di seluruh dunia sehingga terjadi saling ketergantungan antara bangsa dan negara yang berbeda.Karena hubungan dan kerjasama ini terjadi terus menerus, sangatlah penting untuk memelihara dan mengaturnya sehingga bermanfaat dalam pengaturan khusus sehingga tumbuh rasa persahabatan dan saling pengertian antar bangsa di dunia.
Politik luar negeri adalah strategi yang digunakan suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Maka politik luar negeri berhubungan erat dengan kebijakan yang akan dipilih oleh suatu negara. Hal ini terkait dengan politik luar negeri yang diterapkan Indonesia. Kebijakan politik luar negeri Indonesia bebas aktif tentunya merupakan strategi politik yang diterapkan Indonesia dalam politik global. Agar prinsip bebas aktif ini dapat dioperasionalisasikan dalam politik luar negeri Indonesia maka setiap periode pemerintahan hendaklah menetapkan landasan operasional politik luar negeri Indonesia yang senantiasa berubah sesuai dengan kepentingan nasional.
B.     Saran
Hubungan internasional sangatlah penting bagi suatu Negara, dalam era globalisasi yang sangat kompleks ini tidak ada suatu Negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan Negara akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia akan mudah diciptakan. Realitas menunjukkan bahwa setiap bangsa memiliki kebutuhan mempertahankan kelangsungan hidupnya dan tidak selalu dapat dipenuhi oleh potensi setiap bangsa. Keadaan yang demikian mendorong untuk saling mengadakan hubungan antar negara.

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Hidrosfer, Litosfer, dan Atmosfer

Contoh Susunan Pengurus Komunitas

Naskah Drama Tentang Kejujuran