Makalah KARAKTERISTIK FEDERASI

                      KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Dnamika penyelenggara dalam konteks kesatuan republic indonesia yang bisa Berguna dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak dan ibu guru di sekolah yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
       Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Karakteristik Negara federasi, dan juga Federalisme di indonesia. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
       Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.terima kasih.


                         DAFTAR ISI

Kata Pengantar    ………………………………………………………..

Daftar Isi   ………………………………………………………………

BAB I Pendahuluan   …………………………………………………..
 1.      Latar Belakang Masalah  ………………………………………..
 2.      Identifikasi Masalah   ……………………………………………
 3.      Tujuan  …………………………………………………………..

BAB II PEMBAHASAN  ……..………………………………………
A. Pengertian Federalisme  ….………………………………………..
B. Karakteristik Negara federasi  ………………………………………
1. Karakteristik Negara Federasi  .. ….……………………………….
2. Negara non Federasi  …………..………….……………………….
3. Perbedaan Negara Federal dan kesatua  …………………………...
4. Negara Federal ………………. …………………………………….
A. Federalisme di Indonesia…………………………………………..
1. Ciri-ciri federalism pemerintah Negara dan local………………….
Pemerintah berdasarkan konstitusi………………………..
Pemilik generic non demokrasi……………………………
Federalisme ……………………………………………….
Pembuatan Undang-undang ……………………………..

BAB III PENUTUP ……………………………………………….
A.   Kesimpulan  ……………………………………………………

Daftar Pustaka   ……………………………………………………..


                                    BAB I
                          PENDAHULUAN

  Latar Belakang
Di indonesia mempunyai tiga masa pemerintahan yaitu orde lama, orde baru dan era reformasi. Terdapat beberapa demokrasi yang dianut oleh negara Indonesia, yaitu demokrasi terpimpin,demokrasi liberal, dan demokrasi pancasila. Hal itu terjadi untuk mencari demokrasi yang sesuai untuk Indonesia dan demokrasi pancasila yang dipakai oleh negara Indonesia sampai sekarang ini, karena sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Begitupun dengan bentuk negara di Indonesia. Sebelum Indonesia menganut negara kesatuan, Indonesia pernah menganut bentuk negara federasi. Bentuk negara federal terjadi pada masa orde lama pada tanggal 27 desember 1949 sampai 17 agustus 1950. Pada masa ini daerah-daerah di Indonesia menjadi terpecah belah dan banyak terjadinya disintegrasi di masyarakat Indonesia

2.     Identifikasi Masalah
Dari latar belakang diatas dapat ditarik beberapa indentifikasi masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana proses negara indonesia dari negara federasi membentuk negara kesatuan?
2.      Bagaimana dampak negatif dan positif ketika indonesia menganut bentuk negara
      federasi?

3.     Tujuan 
untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Administrasi Pemda yang bertemakan Federalis yang berjudul Federalisme di Indonesia dan untuk memerikan informasi mengenai proses negara indonesia dari negara federasi membentuk negara kesatuan dan dampak negatif dan positif ketika indonesia menganut bentuk negara federasi.


                             BAB II
                    PEMBAHASAN

PENGERTIAN FEDERALISME
Federalisme adalah sebuah konsep politik di mana sekelompok anggota terikat bersama-sama melalui perjanjian (Latin: foedus, perjanjian) dengan kepala perwakilan pemerintahan. Istilah "federalisme" juga digunakan untuk menggambarkan suatu sistem pemerintahan di mana kedaulatan secara konstitusional dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintahan unit politik konstituen (seperti negara bagian atau provinsi). Federalisme adalah sistem berdasarkan aturan demokratis dan lembaga-lembaga di mana kekuasaan untuk memerintah dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi/negara bagian, menciptakan apa yang sering disebut federasi.

KARAKTERISTIK NEGARA FEDERASI

Federasi merupakan bentuk pemerintahan di mana terdapat beberapa negara untuk saling bekerja sama dan membentuk satu kesatuan yang disebut negara federal. Setiap beberapa negara umumnya memiliki otonomi khusus dan pemerintah pusat mengatur beberapa hal yang dianggap nasional. Dalam federasi, setiap negara umumnya memiliki otonomi yang tinggi dan dapat mengatur cukup bebas. Hal ini berbeda dari negara kesatuan, di mana biasanya hanya ada provinsi saja. Keuntungan dari negara kesatuan ialah keseragaman di antara semua provinsi.
Di negara federal. kedaulatan hanya ada di tangan pemerintah federal. Namun, negara-negara memiliki kekuasaan yang lebih besar dalam mengatur populasi bukan kewenangan pemerintah daerah yang terdapat dalam negara kesatuan. Kondisi daya federasi diatur dalam konstitusi federal.


KARAKTERISTIK NEGARA FEDERASI
Kepala suatu Negara dipilih oleh rakyat dan harus bertanggung jawab kepada rakyat.
Setiap Negara memiliki kekuasaan tetapi tidak memiliki kedaulatan sejati.
Kepala Negara memiliki hak veto yang diusulkan oleh DPR.
Setiap Negara memiliki kewenangan untuk menyusun konstitusi mereka sendiri selama itu masih sejalan dengan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memiliki kedaulatan negara urusan dan sebagian urusan.

NEGARA KONFEDERASI
Negara konfederasi ialah negara yang terdiri dari gabungan negara-negara berdaulat. Tujuan yang membela kedaulatan konfederasi negara. Singapura dan Malaysia tidak pernah membangun konfederasi pada tahun 1963 dengan tujuan yang sebagai tindakan pencegahan terhadap kebijakan luar negeri Indonesia di bawah Presiden Soekarno. Semua hukum yang berlaku di konfederasi hanya berlaku untuk pemerintah masing-masing. tidak mempengaruhi warga. Ini berarti pemerintah tetap merdeka dan berdaulat tanpa campur tangan dari negara-negara lain yang menjadi anggota konfederasi sementara pemerintah terikat oleh perjanjian.
PERBEDAAN NEGARA FEDERAL DAN KESATUAN
Otoritas lokal tidak diakui;
APBN dan APBD dimasukkan;
Bendera nasional hanya diakui;
Dapat interversi dari pusat kebijakan;
Daerah diatur dari pemerintah pusat;
DPRD (provinsi) tidak memiliki hak veto atas Undang-Undang Negara yang disahkan oleh DPR;

Hanya bahasa nasionallah yang diakui;
Hanya hari libur nasionallah yang diakui;
Hanya Presiden berwenang untuk mengatur hukum;
Keputusan pemerintah pusat diatur pemerintah daerah;
Masalah daerah adalah tanggung jawab bersama;

Perbandingan anggaran nasional dan daerah pengeluaran dihitung;
Peraturan pemerintah pusat dicabut;
Perda terikat oleh Undang-Undang;
Perjanjian dengan pihak asing / luar negeri harus melewati pusat;
Sentralisasi.
NEGARA FEDERAL
Kekuatan regional diakui;
Anggaran untuk daerah setlap dan anggaran negara hanya untuk keadaan bendera nasional maupun daerah tidak bisa diakui dan kebijakan paralel interversi darl pusat Daerah harus independen;
DPRD (provinsi) memiliki hak veto atas Undang-Undang Negara yang disahkan oleh DPR;
Beberapa bahasa selain diakui secara nasional libur nasional masing-masing daerah terdiri dari pemerintah pusat dan daerah mengatur hukum kepada Presiden negara sementara kepala daerah ke daerah;
Keputusan pemerintah tidak ada hubungan dengan bidang masalah pemerintah pusat adalah tanggung jawab pemerintah daerah;
Pengeluaran dihitung pembagian anggaran negara dan lokal;
Perda dicabut DPR dan daerah masing-masing daerah Konstitusi DPD tidak terikat oleh hukum negara;
Perjanjian dengan pihak asing / luar negeri harus melewati pusat;
Desentralisasi.


FEDERALISME DI INDONESIA
Adanya negara federasi sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai masalah fundamental yaitu ketimpangan dalam bidang sosial ekonomi politik serta budaya. Untuk itu wacana negara federasi diperlukan dalam kerangka pemulihan HAM serta membangun perimbangan antara pusat dan daerah. Pembagian hasil (revenue sharing) antara pusat dan daerah sangat timpang. Kekayaan alam daerah sangat sedikit 

dirasakan oleh daerah penghasil . Dengan kolusi korupsi dan nepotisme , daerah jawa mendapat bagian yang terlalu besar dari hasil tersebut. Mengenai pembagian kekuasaan , amien rais menghendaki kedaulatan diberikan pada tingkat provinsi . Adapun dalam negara federal nantinya tetap ada perimbangan  keuangan antara negara bagian dan negara federal, namun untuk secara detailnya harus dirumuskan dengan musyawarah bersama.
Banyak yang beranggapan bahwa federalisme tidak cocok dengan indonesia , karena negara federasi seperti di negara-negara lain hanya bisa berjalan dengan baik jika rasa kedaerahan dan kesukuan itu sudah tidak ada lagi . sedangkan , indonesia harus menjadi negara kesatuan sambil menghilangkan secara perlahan lahan adanya sikap kesukuan dan rasisme. Lagi-lagi pada saaat ini, isu federalisme juga terkubur , kala dengan isu  negara islam (syariah) atau negara seuler yang dihembuskan oleh banyak organisasi dan gerakan keagamaan.
Jadi tampaknya isu rasisme (agama) lebih penting dari pada isu pembagian kekuasaan yang memang harus ada untuk menata masyarakat negara-bangsa yang modern.
“Konsep Federalisme hingga kapanpun tak akan dapat diterapkan di Indonesia mengingat kondisi serta relevansinya tak berhubungan dengan kebutuhan bangsa. Apalagi, pilar pertama bangsa yakni partai politik, aparat TNI/Polri dan aparat pemerintahan kita tetap konsisten terhadap NKRI hiingga 

akhir hayatnya,” ujar Pulukadang.
Tak hanya itu, Pulukadang juga menjelaskan di alam demokrasi sekarang ini, bilamana kelompok Bert Supit ingin terus memperjuangkan Federalisme silahkan saja membentuk partai politik guna mewadahi perjuangan mereka secara legal. Hanya saja, bila kalah dalam pemilu nantinya, sudah menjadi kewajiban mereka untuk mengikuti keputusan dan kebijakan partai pemenang.
Mantan anggota MPR RI ini juga, menyerukan kepada pemerintah untuk mengadakan hari peringatan Pancasila versi negara yakni sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 tertanggal 18 Agustus 1945. “Yang ada sekarang peringatan Pancasila versi Bung Karno yang dapat diperas-peras dari Pancasila diperas menjadi Trisila hingga menjadi Eka Sila. Sedangkan Pancasila versi negara hingga saat ini belum ada peringatannya,” ungkap Pulukadang.

Pada kesempatan yang sama, Plt Sekretaris Bakorcab Fokusmaker Manado, Amas Mahmud yang tampil sebagai penceramah mendampingi Prof Ishak Pulukadang lebih menekankan pada aspek pentingnya kita saling menghargai dan menghormati. 
“Pancasila dan NKRI itu sudah final dibahas para founding father kita. Sudah semestinya Bert Supit dan kelompoknya menghargai dan menghormati hasil tersebut, bukanya menjadi kelompok yang merongrong dan nampak seperti provokator. Kalau ingin federal silahkan bikin negara sendiri tapi tidak dalam wilayah NKRI,”

BEBERAPA CIRI FEDERALISME, PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA DAN LOKAL
PEMERINTAHAN BERDASARKAN KONSTITUSI

Ciri demokrasi nan pertama ialah prinsip pemerintahan berdasarkan konstitusi. Konstitusi dalam negara nan menganut sistem demokrasi ialah sebuah produk hukum. Namun, pada saat nan bersamaan ia harus lebih dari sekadar hal itu. Konstitusi ialah dokumen organik dari pemerintahan nan mengatur kekuasaan dari pilar-pilar pemerintahan nan berbeda sekaligus acuan batasan kewenangan pemerintah.
Ciri primer dari pemerintahan ini ialah adanya Undang-Undang Dasar nan tak bisa dengan mudah diubah, termasuk oleh kepentingan mayoritas nan hanya sesaat. kalau pun ada amandemen, tentunya amandemen nan terjadi bukanlah sebab kepentingan sesaat, tapi harus dimaksudkan buat meningkatkan kualitas demokrasi itu sendiri.
PEMILIHAN GENERIK NAN DEMOKRATIS
Ciri Demokrasi nan kedua dari sebuah negara nan menganut sistem demokratis ialah adanya pemilihan generik nan bebas dan demokratis. Sebagus apapun sebuah pemerintahan dirancang, ia tak bisa dianggap demokratis kecuali para pejabat nan memimpin pemerintahan itu dipilih secara bebas oleh rakyatnya dalam cara nan terbuka, jujur, dan adil.
Melalui Pemilu nan demokratis, rakyat akan memperoleh hak pilih dan konservasi terhadap pengaruh-pengaruh luar nan tak diinginkan saat memberikan suara, serta bisa mengetahui secara jujur dan terbuka terhadap hasil pemungutan suara.
Federalisme, Pemerintahan Negara Bagian dan Lokal
Ciri demokrasi nan dijalankan di amerika ialah adanya federalisme. Ya, Amerika memang memiliki keunikan dalam sistem federal pemerintahannya, yakni kekuasaan dan kewenangan dibagi dan dijalankan oleh pemerintahan lokal, negara bagian, dan nasional.Namun, jika sistem ini tak cocok diterapkan di negara-negara lain, ada satu pelajaran nan bisa dipetik, yakni semakin jauh 

pemerintahan dari rakyatnya, ia semakin kurang efektif dan semakin kurang mendapat kepercayaan.
Pembuatan Undang-undang
Ciri demokrasi nan dimiliki oleh suau negara nan keempat ialah adanya pembuatan undang-undang. Di Indonesia sendiri, forum nan berwenang membuat undang-undang ialah legislatif. Adapun orang-orang nan terlibat di dalamnya saat membuat undang-undang tersebut harus bertanggung jawab terhadap para pemilihnya, dalam hal ini ialah rakyat.
Setelah otonomi daerah tidak mampu menjawab kompleksitas kebutuhan pemerintahan, maka kami merekomendasikan sistem federal untuk diterapkan  di Indonesia. Mengapa federal? Federal atau federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk kesatuan yang disebut negara federal. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi setiap negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas. Ini berbeda dengan sebuah negara kesatuan, di mana biasanya hanya ada provinsi saja. Federalisme adalah sebuah faham yang menginginkan kekuasaan yang besar diberikan kepada bagian dari negara (disebut negara bagian) untuk mengurus dan mengatur diri sendiri. Faham ini menginginkan kekuasaan pemerintah pusat (disebut pemerintah federal) yang relatif kecil karena hanya mengerjakan beberapa tugas penting seperti hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan dan moneter, serta hukum/peradilan. Federalisme menghasilkan negara federal atau negara serikat. Negara federal lebih cocok digunakan oleh sebuah

 bangsa yang heterogen (majemuk) secara sosial dan kultural. Keragaman kultural, sosial, agama, tingkat perkembangan masyarakat, dan keadaan 



geografis serta geologis melahirkan kepentingan yang berbeda-beda. Negara federal nampaknya lebih mampu
Kondisi geografis dan geologis Indonesia yang memiliki tantangan integrasi antar wilayah sangat sesuai dengan konsepsi negara federal. Dengan lahirnya independensi dari setiap daerah/negara bagian, maka eksistensi rakyat justru akan semakin kuat. Kemandirian bukan hanya dari dimensi pluralitas hukum, pendidikan dan administrasi. Bahkan, kemandirian ekonomi strategis dapat dicapai oleh setiap daerah/negara bagian. Ironi klise tentang daerah perahan dan daerah anak emas, akan terekstradisi oleh kesempatan yang sama untuk menentukan nasip daerahnya masing-masing.
            Namunpun demikian, memang benar bahwa kompleksitas sistem yang dibangun tidak akan berarti tanpa integritas dan loyalitas para pelakon di dalamnya. Akan tetapi, kita tidak punya kuasa untuk menelisik dan merekonstruksi setiap pribadi. Maka hal paling logis yang dapat dilakukan dan memang dibutuhkan adalah memperbaharui sistem operasi dari perangkat kerja super kompleks yang kita sebut Negara Indonesia. Federalkan Indonesia! 


                                 BAB III
                               PENUTUP

 Kesimpulan
Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal artinya hanya ada satu negara di dalam negara dan hanya ada satu pemerintahan yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi salam segala lapangan pemerintahan. federasi adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri dan kemudian negara-negara mengadakan ikatan kerjasama yang efektif. Federasi di indonesia ada manfaatnya salah satuan Dari segi kedaerahan, manfaat  negara federal juga ada. Soal mengenai hukum adat dan bahasa daerah, misalnya, akan dapat diperhatikan lebih dalam. Sejak Kemerdekaan Indonesia tahun 1945, atau mungkin juga sejak Sumpah Bangsa Indonesia tahun 1928, bahasa2 daerah dan kultur2 identitasnya sangatmerosot. Demi persatuan bangsa peradaban daerah ditempatkan di korsi belakang, sehingga banyak kebudayaan daerah yang hampir menghilang karenanya. Walaupun dalam Sumpah Pemuda kita semua setuju demi kesatuan bangsa dan negara untuk mengutamakan Bangsa, Bahasa, dan Negara Indonesia, Sumpah tersebut tidak mengharuskan lenyapnya kesukuan maupun kebudayaan daerah. Tanpa kebudayaan2 daerah, slogan Bhineka Tunggal Ika tak akan berarti sama sekali. Dan dampak negatifnya Terjadinya disentegrasi daerah di indonesia.


Comments

Popular posts from this blog

Makalah Hidrosfer, Litosfer, dan Atmosfer

Contoh Susunan Pengurus Komunitas

Naskah Drama Tentang Kejujuran