Terbaru Portal PUPNS 2015
Cara pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Melalui e-PUPNS Tahun 2015
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil Secara elektronik disingkat e-PUPNS adalah proses pendataa ulang PNS [Pegawai Negeri Sipil] melalui sistem teknologi Imformasi yang meliputi tahap pemutahiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewarganegaraan yang dimilki.
Adapun dasar hukum dari pelaksanaan pendataan ulang e-PUPNS ini adalah undang-undang No.5 Tahun 2015 tentang aparatur Sipil Negara Republik Indonesia. sedangkan untuk pedoman teknisnya yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang pegawai negeri Sipil seara elektronik tahun 2015
PROSES e-PUPNS 2015
A. REGISTRASI UNTUK MENDAPATKAN LOGIN PUPNS :
PNS melakukan Entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti REGISTRASI
BKD Melakukan persetujuan atas REGISTRASI PNS di Instansi mtersebut
B. Entri Form PNS>>>Entri Formulir PUPNS Secara elektronik
C. VERIFIKATOR SKPD
a. Data akan terkirim ke Inbox PUPNS SKPD
b. SKPD melakukan Verifikasi data
D. VERIFIKASI BKD / BIRO KEPEG INSTANSI
a. Data akan terkirim ke Inbox BKD/ROPEG
b. BKD/ROPEG melakukan Verifikasi data
E. VERIFIKASI BKN PUSAT / KANREG
a. Data yang membutuhkan Verifikasi BKN, akan terkirim ke Inbox BKN PUSAT/KANREG
b. BKN PUSAT/KANREG melakukan verifikasi data
PUPNS.BKN.GO.ID...........Banyak yang tidak mengerti
heheheh...sedikit pengalaman dari Ananda Collection Langkai..semoga Bermamfaat...!!!!!
Bagaimana cara Proses REGISTRASI yang harus dilakukan PNS[Pegawai Negeri Sipil]
1. Kunjungi PORTAL Website berikut ini https://pupns.bkn.go.id/menu, maka akan tampil seperti
dibawah ini
Kemudian KLIK Tombol DAFTAR
Cukup Isi Form yang meliputi NIP baru >> Selanjutnya KLIK cari, secara otomatis akan
muncul nama dan Instansi akan terisi secara otomatis
Setelah itu, Lengkapi dengan E-mail yang aktif, kemudian KLIK Lanjut
Isi Form Registrasi yang meliputi :
a. kata kunci
b. Konfirmasi Kata Kunci
c. Nama Ibu kandung
d. Pertanyaan Keamanan
e. Jawaban
f. Lengkapi kode captha
setelah semua sudah terisi dengan benar jangan terburu buru, pesan saya sebaiknya kata kunci,
nama ibu kandung,dan pertanyaan keamanan sebaiknya di salin terlebih dahulu untuk menghindari
hal-hal yang negative seperti lupakata kunci,dll
setelah semuanya sudah siap...
KLIK tombol REGISTRASI
dan Jika REGISTERASI SUKSES maka akan muncul pemberitahuan seperti gambar dibawah ini
Lanjutkan dengan mengklik tombol CETAK
Hasil cetakantanda bukti REGISTRASI diserahkan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah untuk
mendapatkan Verifikasi agar dapat LOGIN dengan KODE REGISTRASI yang diberikan
NACH....Jika REGISTRASI anda sudah mendapat Verifikasi dari BKD maka anda dapat LOGIN untuk mengikuti proses selanjutnya
SEMOGA BERMAMFAAT .....!!!
Salam Sukses....................
Download juga FORMULIR PENDAFTARAN PUPNS BKN di SINI
http://anandalangkai.blogspot.com/2015/09/terbaru-portal-pupns-2015.html
CEK DOKUMEN KEPEGAWAIAN YANG PERLU DILAMPIRKAN SAAT REGISTRASI
atau KLIK di SINI
Sekedar INFO!!bagi PNS yang berada di AREA SULAWESI SELATAN Khusunya Kecamatan LAPPARIAJA, BENGO dan LAMURU jika kesulitan REGISTRASI Silahkan Ke ANANDA COLLECTION LANGKAI Insya Allah kami siap Membantu.............
MAKALAH PRAKTIKUM BIOLOGI
MAKALAH IDEOLOGI ILMU EKONOMI
MAKALAH SENI RUPA
MAKALAH SOSIOLOGI KELOMPOK SOSIAL
MAKALAH SEJARAH PERJANJIAN LINGGARJATI
MAKALAH IDEOLOGI
MAKALAH PENELITIAN SOSIAL
MAKALAH PERANG DUNIA I dan II
MAKALAH EKONOMI PENGERTIAN PASAR
KESEIMBANGAN LINGKUNGAN
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil Secara elektronik disingkat e-PUPNS adalah proses pendataa ulang PNS [Pegawai Negeri Sipil] melalui sistem teknologi Imformasi yang meliputi tahap pemutahiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewarganegaraan yang dimilki.
Adapun dasar hukum dari pelaksanaan pendataan ulang e-PUPNS ini adalah undang-undang No.5 Tahun 2015 tentang aparatur Sipil Negara Republik Indonesia. sedangkan untuk pedoman teknisnya yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang pegawai negeri Sipil seara elektronik tahun 2015
PROSES e-PUPNS 2015
A. REGISTRASI UNTUK MENDAPATKAN LOGIN PUPNS :
PNS melakukan Entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti REGISTRASI
BKD Melakukan persetujuan atas REGISTRASI PNS di Instansi mtersebut
B. Entri Form PNS>>>Entri Formulir PUPNS Secara elektronik
C. VERIFIKATOR SKPD
a. Data akan terkirim ke Inbox PUPNS SKPD
b. SKPD melakukan Verifikasi data
D. VERIFIKASI BKD / BIRO KEPEG INSTANSI
a. Data akan terkirim ke Inbox BKD/ROPEG
b. BKD/ROPEG melakukan Verifikasi data
E. VERIFIKASI BKN PUSAT / KANREG
a. Data yang membutuhkan Verifikasi BKN, akan terkirim ke Inbox BKN PUSAT/KANREG
b. BKN PUSAT/KANREG melakukan verifikasi data
PUPNS.BKN.GO.ID...........Banyak yang tidak mengerti
heheheh...sedikit pengalaman dari Ananda Collection Langkai..semoga Bermamfaat...!!!!!
Bagaimana cara Proses REGISTRASI yang harus dilakukan PNS[Pegawai Negeri Sipil]
1. Kunjungi PORTAL Website berikut ini https://pupns.bkn.go.id/menu, maka akan tampil seperti
dibawah ini
Kemudian KLIK Tombol DAFTAR
Cukup Isi Form yang meliputi NIP baru >> Selanjutnya KLIK cari, secara otomatis akan
muncul nama dan Instansi akan terisi secara otomatis
Setelah itu, Lengkapi dengan E-mail yang aktif, kemudian KLIK Lanjut
Isi Form Registrasi yang meliputi :
a. kata kunci
b. Konfirmasi Kata Kunci
c. Nama Ibu kandung
d. Pertanyaan Keamanan
e. Jawaban
f. Lengkapi kode captha
setelah semua sudah terisi dengan benar jangan terburu buru, pesan saya sebaiknya kata kunci,
nama ibu kandung,dan pertanyaan keamanan sebaiknya di salin terlebih dahulu untuk menghindari
hal-hal yang negative seperti lupakata kunci,dll
setelah semuanya sudah siap...
KLIK tombol REGISTRASI
dan Jika REGISTERASI SUKSES maka akan muncul pemberitahuan seperti gambar dibawah ini
Lanjutkan dengan mengklik tombol CETAK
Hasil cetakantanda bukti REGISTRASI diserahkan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah untuk
mendapatkan Verifikasi agar dapat LOGIN dengan KODE REGISTRASI yang diberikan
NACH....Jika REGISTRASI anda sudah mendapat Verifikasi dari BKD maka anda dapat LOGIN untuk mengikuti proses selanjutnya
SEMOGA BERMAMFAAT .....!!!
Salam Sukses....................
Download juga FORMULIR PENDAFTARAN PUPNS BKN di SINI
http://anandalangkai.blogspot.com/2015/09/terbaru-portal-pupns-2015.html
CEK DOKUMEN KEPEGAWAIAN YANG PERLU DILAMPIRKAN SAAT REGISTRASI
atau KLIK di SINI
Sekedar INFO!!bagi PNS yang berada di AREA SULAWESI SELATAN Khusunya Kecamatan LAPPARIAJA, BENGO dan LAMURU jika kesulitan REGISTRASI Silahkan Ke ANANDA COLLECTION LANGKAI Insya Allah kami siap Membantu.............
MAKALAH PRAKTIKUM BIOLOGI
MAKALAH IDEOLOGI ILMU EKONOMI
MAKALAH SENI RUPA
MAKALAH SOSIOLOGI KELOMPOK SOSIAL
MAKALAH SEJARAH PERJANJIAN LINGGARJATI
MAKALAH IDEOLOGI
MAKALAH PENELITIAN SOSIAL
MAKALAH PERANG DUNIA I dan II
MAKALAH EKONOMI PENGERTIAN PASAR
KESEIMBANGAN LINGKUNGAN
Comments
Post a Comment
Salam Sukses Ananda Collection
Pembaca termasuk membantu mengembangkan Blog ini Dengan cara berkomentar yang sesuai Artikel