MAKALAH Sistem EKONOMI Islam



BAB 1
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Sistem ekonomi Islam  merupakan system  ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerjasama daripada dalam bentuk kompetisi (persaingan). Karena kerjasama meupakan tema umum dalam organisasi sosial Islam. Individualisme dan kepedulian sosial begitu erat terjalin sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang paling memberikan harapan bagi pengembangan daya guna seseorang dan dalam rangka mendapatkan ridha Allah SWT. Jadi Islam mengajarkan kepada para pemeluknyaagar memperhatikan bahwa perbuatan baik (amal sâlih) bagi masyarakat merupakan  ibadah  kepada Allah dan  menghimbau  mereka untuk berbuat sebaik- baiknya demi  kebaikan  orang  lain. Ajaran  ini bisa ditemukan di semua bagian Al-Quran dan ditunjukkan secara nyata dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW sendiri.
 Prinsip persaudaraan (ukhuwwah) sering sekali ditekankan dalam Al-Quran maupun Sunnah, sehingga karena itu
Dhedy Kinocangga
banyak sahabat menganggap harta pribadi merekasebagai hak milik bersama dengan saudara-saudara mereka dalam Islam. Kesadaran dan rasa belas kasihan kepada sanak keluarga dalam keluarga besar  juga merupakan contoh orientasi sosial Islam yang lain, karena berbuat baik (beramal salih) kepada sanak keluarga semacam itu tidak hanya dihimbau tetapi juga diwajibkan dan diatur oleh hukum (Islam).
Kerukunan hidup dengan tetanggasangat sering ditekankan baik dalam Al-Quran maupun Sunnah; di sini kita jugamelihat penampilan kepedulian sosial lain yang ditanamkan oleh Islam. Dan akhirnya, kesadaran, kepedulian dan kesiapan untuk melayani dan berkorban disaat diperlukan demi kebaikan masyarakat keseluruhan amat sangat ditekankan. Ajaran-ajaran Islam pada umumnya dan terutama ayat-ayat Al-Quran berulang-ulang menekankan nilai kerjasama dan kerja kolektif. Kerjasama dengan tujuan beramal saleh merupakan perintah Allah yang dinyatakan dalam Al-Quran. Baik dalam masalah-masalah spiritual, urusan-urusan ekonomik atau kegiatan sosial,  Nabi SAW menekankan kerjasama diantara umat Muslim sebagai landasanmasyarakat Islam dan merupakan inti penampilannya.
B. TUJUAN
Tujuan Umum
Tujuan pembahasan mengenai Ekonomi Islam di dunia, khususnya masyarakat Indonesia dan pemerintah setempat lebih memperhatikan prinsip-prinsip ajaran agama terutama dalam bidang ekonomi dengan menggunakan system ekonomi Islam. Sehingga bisa masyarakat bisa berakivitas dalam bidang ekonomi sesuai tuntutan syariat yang diridhai oleh Allah SWT.
 Tujuan Khusus
Tujuan Manfaat yang ingin diperoleh dari makalah ini adalah :
1.           Kita dapat membandingkan konsep ekonomi Islam dan ekonomi lainnya.
2.            Mahasiswa dapat Menyebutkan beberapa lembaga ekonomi Islam.
3.            Kita dapat menjelaskan realitas ekonomi umat Islam di Indonesia dan alternative beserta solusinya.

BAB II
PEMBAHASAN

1.  LANDASAN Al-QURAN
Q.S. al-A’raf (7): 128
 “Musa berkata kepada kaumnya: “Mohonlah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah; sesunggunhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; dipusakakan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa
Pada ayat ini, Allah mengamanatkan bumi serta isinya bagi manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya. Dan hendaknya manusia meningkatkan ilmu pengetahuan guna menyimak berbagai fenomena yang ada di bumi.
 Q.S. al-Nisa (4): 32 Allah berfirman:
 “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebahagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah maha mengetahui segala sesuatu”
Ayat ini, mengisyaratkan bahwa Allah memberi rizki kepada manusia dengan ukuran yang berbeda-beda tergantung usahanya.
Q.S. An-Nisa (4): 29
 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu” (Q.S. al-Nisa (4): 29
Ananda Collection
Melalui ayat ini Allah mengharuskan adanya kejujuran dalam melakukan perdagangan sehingga terciptanya kemaslahatan yang menjadi harapan setiap individu. Masih berkaitan dengan hal diatas, Allah  SWT. berfirman dalam al-Qur’an  Q.S. al-Muthaffifin  (83): 1-3
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan
Q.S. al-Baqarah (2): 278
 Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”[20].
Kedua ayat tersebut menghendaki adanya kemaslahatan dalam perlakuan perekonomian, tidak dibolehkan menciptakan sistem saling  memaksa kepada pelaku ekonomi lain untuk melakukan sistem tersebut, walaupun ia tahu dirinya akan menjadi korban dari para pelaku riba.
Q.S. al-Baqarah (2): 283
 Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh orang yang berpiutang. Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan[21].
Ayat ini mengisyaratkan bahwa, pinjaman dibolehkan asal digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi hidup manusia, dan demi terselenggaranya optimalisasi produksi. Karena utang sangata rentan terhadap masalah.
Dan masih banyak lagi ayat Al-Quran yang berkenaan dengan system ekonomi Islam.
2. PENGERTIAN SINGKAT MENGENAI EKONOMI ISLAM
Berikut pengertian ekonomi Islam menurut beberapa ahli, untuk memperdalam pemaknaan pembaca akan pengertian ekonomi Islam yang kami ambil dari berbagai sumber:
1.         Yusuf Qardhawi:
“Ekonomi Islam adalah  ekonomi yang didasarkan pada ketuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah, dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syari’at Allah.”
2.  M. Syauqi Al-Faujani:
 Ekonomi Islam merupakan segala aktivitas perekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi.”
3. S.M. Hasanuzzaman:
“Ekonomi islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan  memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”
Adapun secara umum ekonomi Islam  merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105:
“Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu.”
Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad  saw:
”Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan.”
(HR.Thabrani dan Baihaqi)
.
3.    FUNGSI, PERAN EKONOMI ISLAM
Fungsi ekonomi Islam dan perannya terhadap perkembangan zaman snagatlah besar, melalui system ekonomi Islam pertumbuhan ekonomi dna kesejahteraan Negara bisa meningkat. Hal ini tercatat dalam sejarah saat kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, bahwa pada saat itu kota Baghdad yang berada dalam  kepemimpinannya mengalami sesuatu yang sangat menakjubkan  yaitu kesulitan para muzakki (pemberi zakat) mencari penerima zakat. Kenyataan tersebut membuktikan bahwa telah terjadi sebuah kecemerlangan system ekonomi dalam  mengatur Negara. dan ekonomi Islamlah  satu-satunya yang dapat membuatnya menjadi kenyataan. Adapun  pada masa kini, pertumbuhan ekonomi Negara yang mengambil system ekonomi Islam misalnya Saudi Arabia tidak mengalami kerugian yang berarti saat terjadi krisis moneter pada tahun 90an. Hal ini membuktikan betapa harusnya negara terutama  negara Islam seperti Indonesia untuk menjadikan Ekonomi Syariah sebagai tonggak dasar pertumbuhan ekonomi Negara.
Pada saar ini Peran ekonomi Islam di Indonesiapun mulai mengalami pertumbuhan yang cepat, hal ini ditunjukkan dengan  menjamurnya berbagai macam Lembaga Ekonomi Syariah. Respon  masyarakatpun menyambut baik hal ini, karena dalam ekonomi syariah kedua belah  pihak,  baik pihak pembeli maupun  penjual mendapatkan  keuntungan yang lebih dibandingkan menggunakan ekonomi kapitalisme yang menyuburkan lahan riba.
4.    MANFAAT EKONOMI ISLAM
Mengamalkan ekonomi Islam jelas mendatangkan manfaat yang besar bagi ummat itu sendiri, dengan menggunakan system ekonomi Islam seorang muslim dapat mewujudkan integritasnya sebagai muslim yang kaffah, sehingga Islam tidak lagi parsial. Bila ummat Islam masih bergelut dan mengamalkan ekonomi ribawi, berarti keislamannya belum kaffah sebab ajaran ekonomi Islamnya diabaikan. Selain itu dengan mengamalkan system ekonomi Islam dapat meningkatkan kesejahteraan oranglain karena sesuai dengan prinsip ekonomi Islam yang mengutamakan bagi hasil dan kepedulian terhadap sesama manusia.
5.    TATA CARA JUAL BELI DALAM ISLAM
Sebagai seorang muslim aktifitas jual beli adalah aktifitas muamalah yang diatur oleh Al-Qur'an dan Sunnah. Karena telah diatur maka sebagai seorang muslim dalam aktifitas jual beli harus mengikuti tata cara dan hukum jual beli yang sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah.
Sesungguhnya di antara bentuk jual beli ada juga yang diharamkan dan ada juga yang diperselisihkan hukumnya. Oleh sebab itu, menjadi satu kewajiban bagi seorang usahawan muslim untuk mengenal hal-hal yang menentukan sahnya usaha jual beli tersebut, dan mengenal mana yang halal dan mana yang haram dari kegiatan itu, sehingga ia betul-betul mengerti persoalan. Dalam pembahasan ini penulis akan memaparkan beberapa persoalan yang berkaitan dengan masalah jual beli. Mari kita mengikuti pembahasan berikut ini:
6.     DEFINISI JUAL BELI
Jual beli secara etimologis artinya: Menukar harta dengan harta.(1) Secara terminologis artinya: Transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. Sengaja diberi pengecualian "fasilitas" dan "kenikmatan", agar tidak termasuk di dalamnya pe-nyewaan dan menikah.

1. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Objek Dagangan
Ditinjau dari sisi ini jual beli dibagi menjadi tiga jenis:
a). Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang.
b). Jual beli ash-sharf atau Money Changer, yakni penukaran uang dengan
uang.
c). Jual beli muqayadhah atau barter. Yakni menukar barang dengan barang.
2. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Cara Standarisasi Harga
a) Jual beli Bargainal (Tawar-menawar). Yakni jual beli di mana penjual
 tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.
b). Jual beli amanah. Yakni jual beli di mana penjual memberitahukan
harga modal jualannya. Dengan dasar jual beli ini, jenis jual beli tersebut terbagi lain menjadi tiga jenis lain:

* Jual beli murabahah. Yakni jual beli dengan modal dan keuntungan yang
 diketahui.
* Jual beli wadhi'ah. yakni jual dengan harga di bawah modal dan jumlah
 kerugian yang diketahui.
* Jual beli tauliyah. Yakni jual beli dengan menjual barang dalam harga
modal, tanpa keuntungan dan kerugian.
Sebagian ahli fiqih menambahkan lagi jenis jual beli yaitu jual beli isyrak dan mustarsal. Isyrak adalah menjual sebagian barang dengan sebagian uang bayaran. Sedang jual beli mustarsal adalah jual beli dengan harga pasar. Mustarsil adalah orang lugu yang tidak mengerti harga dan tawar menawar.
Jual beli muzayadah (lelang). Yakni jual beli dengan cara penjual menawarkan barang dagangannya, lalu para pembeli saling menawar dengan menambah jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu si penjual akan menjual dengan harga tertinggi dari para pembeli tersebut.
Kebalikannya disebut dengan jual beli munaqadhah (obral). Yakni si pembeli menawarkan diri untuk membeli barang dengan kriteria tertentu, lalu para penjual berlomba menawarkan dagang-annya, kemudian si pembeli akan membeli dengan harga ter-murah yang mereka tawarkan.
Pembagian Jual Beli Dilihat dari Cara Pembayaran
Ditinjau dari sisi ini, jual beli terbagi menjadi empat bagian:
* Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung.
* Jual beli dengan pembayaran tertunda.
* Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.
7.    SYARAT-SYARAT SAH JUAL BELI
Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus direalisasikan beberapa syaratnya terlebih dahulu. Ada yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan ada kaitan dengan objek yang diperjual-belikan.
Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi dalam melakukan aktivitas itu, yakni dengan kondisi yang sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Tidak sah transaksi yang dilakukan anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa.
Kedua: Yang berkaitan dengan objek jual belinya, yakni sebagai berikut:
a.    Objek jual beli tersebut harus suci, bermanfaat, bisa dise-rahterimakan, dan merupakan milik penuh salah satu pihak.
Tidak sah menjualbelikan barang najis atau barang haram seperti darah, bangkai dan daging babi. Karena benda-benda ter-sebut menurut syariat tidak dapat digunakan. Di antara bangkai tidak ada yang dikecualikan selain ikan dan belalang. Dari jenis darah juga tidak ada yang dikecualikan selain hati (lever) dan limpa, karena ada dalil yang mengindikasikan demikian.
Juga tidak sah menjual barang yang belum menjadi hak milik, karena ada dalil yang menunjukkan larangan terhadap itu. Tidak ada pengecualian, melainkan dalam jual beli as-Salm. Yakni sejenis jual beli dengan menjual barang yang digambarkan kri-terianya secara jelas dalam kepemilikan, dibayar dimuka, yakni dibayar terlebih dahulu tetapi barang diserahterimakan bela-kangan. Karena ada dalil yang menjelaskan disyariatkannya jual beli ini.
Tidak sah juga menjual barang yang tidak ada atau yang ber-ada di luar kemampuan penjual untuk menyerahkannya seperti menjual Malaqih, Madhamin atau menjual ikan yang masih dalam air, burung yang masih terbang di udara dan sejenisnya. Malaqih adalah anak yang masih dalam tulang sulbi pejantan. Sementara madhamin adalah anak yang masih dalam tulang dada hewan be-tina.
       Adapun jual beli fudhuliy yakni orang yang bukan pemilik barang juga bukan orang yang diberi kuasa, menjual barang milik orang lain, padahal tidak ada pemberian surat kuasa dari pemilik barang. Ada perbedaan pendapat tentang jual beli jenis ini. Na-mun yang benar adalah tergantung izin dari pemilik barang.
b.    Mengetahui objek yang diperjualbelikan dan juga pemba-yarannya, agar tidak terkena faktor "ketidaktahuan" yang bisa termasuk "menjual kucing dalam karung", karena itu dilarang.
c.    Tidak memberikan batasan waktu. Tidak sah menjual barang untuk jangka masa tertentu yang diketahui atau tidak di-ketahui. Seperti orang yang menjual rumahnya kepada orang lain dengan syarat apabila sudah dibayar, maka jual beli itu dibatalkan. Itu disebut dengan "jual beli pelunasan".




BAB III

PENUTUP 
   KESIMPULAN
Sistem ekomi Islam mempunya peluang  yang sangat berpengaruh dalam usaha dalam rangka mengurangi kemiskinan yang demikian menggurita, diperlukan sebuah gerakan nyata dan implementatif. Salah satu upaya strategis untuk mengentaskan kemiskinan (jagoannya orang miskin) tersebut adalah melalui ekonomi syariah, tepatnya lembaga keuangan syariah. Selanjutnya, disarankan untuk menunjak keefektifan dalam rangka mengurangi kemiskinan tersebut, maka pemerintah baik pusat dan daerah (provinsi/kabupaten/kota) dengan bermacam-macam program yang diluncurkan bisa mensenergikan dengan lembaga keuangan syariah yang ada di seluruh wilayah Indonesia, dengan pertimbangan lembaga keuangan syariah memiliki jaringan yang baik ke pusat-pusat kemiskinan, profesional, dan amanah.

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Hidrosfer, Litosfer, dan Atmosfer

Contoh Susunan Pengurus Komunitas

Naskah Drama Tentang Kejujuran