MAKALAH Sistem EKONOMI Islam
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sistem
ekonomi Islam merupakan system ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk
kerjasama daripada dalam bentuk kompetisi (persaingan). Karena kerjasama
meupakan tema umum dalam organisasi sosial Islam. Individualisme dan kepedulian
sosial begitu erat terjalin sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain
merupakan cara yang paling memberikan harapan bagi pengembangan daya guna
seseorang dan dalam rangka mendapatkan ridha Allah SWT. Jadi Islam mengajarkan
kepada para pemeluknyaagar memperhatikan bahwa perbuatan baik (amal sâlih) bagi
masyarakat merupakan ibadah
kepada Allah dan menghimbau mereka untuk berbuat sebaik- baiknya
demi kebaikan orang
lain. Ajaran ini bisa
ditemukan di semua bagian Al-Quran dan ditunjukkan secara nyata dalam kehidupan
Nabi Muhammad SAW sendiri.
Prinsip persaudaraan
(ukhuwwah) sering sekali ditekankan dalam Al-Quran maupun Sunnah, sehingga
karena itu
banyak sahabat menganggap harta pribadi merekasebagai hak milik bersama dengan saudara-saudara
mereka dalam Islam. Kesadaran dan rasa belas kasihan kepada sanak
keluarga dalam keluarga besar juga merupakan contoh orientasi sosial
Islam yang lain, karena berbuat baik (beramal salih) kepada sanak keluarga
semacam itu tidak hanya dihimbau tetapi juga diwajibkan dan diatur oleh
hukum (Islam).
Dhedy Kinocangga |
Kerukunan hidup
dengan tetanggasangat sering ditekankan
baik dalam Al-Quran maupun Sunnah; di sini kita jugamelihat penampilan
kepedulian sosial lain yang ditanamkan oleh Islam. Dan akhirnya, kesadaran,
kepedulian dan kesiapan untuk melayani dan berkorban disaat diperlukan demi
kebaikan masyarakat keseluruhan amat sangat ditekankan. Ajaran-ajaran Islam
pada umumnya dan terutama ayat-ayat Al-Quran berulang-ulang menekankan nilai
kerjasama dan kerja kolektif. Kerjasama dengan tujuan beramal saleh
merupakan perintah Allah yang dinyatakan dalam Al-Quran. Baik dalam
masalah-masalah spiritual, urusan-urusan ekonomik atau kegiatan sosial,
Nabi SAW menekankan kerjasama diantara umat Muslim sebagai
landasanmasyarakat Islam dan merupakan inti penampilannya.
B. TUJUAN
Tujuan Umum
Tujuan pembahasan mengenai Ekonomi Islam di dunia,
khususnya masyarakat Indonesia dan pemerintah setempat lebih memperhatikan
prinsip-prinsip ajaran agama terutama dalam bidang ekonomi dengan menggunakan
system ekonomi Islam. Sehingga bisa masyarakat bisa berakivitas dalam bidang
ekonomi sesuai tuntutan syariat yang diridhai oleh Allah SWT.
Tujuan Khusus
Tujuan Manfaat yang ingin diperoleh dari makalah ini
adalah :
1.
Kita dapat membandingkan konsep ekonomi Islam dan ekonomi lainnya.
2.
Mahasiswa dapat
Menyebutkan beberapa lembaga ekonomi Islam.
3.
Kita dapat
menjelaskan realitas ekonomi umat Islam di Indonesia dan alternative beserta
solusinya.
BAB II
PEMBAHASAN
1. LANDASAN
Al-QURAN
Q.S. al-A’raf (7): 128
“Musa berkata
kepada kaumnya: “Mohonlah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah;
sesunggunhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; dipusakakan-Nya kepada siapa yang
dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi
orang-orang yang bertakwa”
Pada ayat ini, Allah mengamanatkan bumi serta isinya
bagi manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya. Dan hendaknya manusia
meningkatkan ilmu pengetahuan guna menyimak berbagai fenomena yang ada di bumi.
Q.S. al-Nisa
(4): 32 Allah berfirman:
“Dan janganlah
kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih
banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian
dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa
yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebahagian dari karunia-Nya.
Sesungguhnya Allah maha mengetahui segala sesuatu”
Ayat ini, mengisyaratkan bahwa Allah memberi rizki
kepada manusia dengan ukuran yang berbeda-beda tergantung usahanya.
Q.S. An-Nisa (4): 29
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka-sama suka di antara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya
Allah maha penyayang kepadamu” (Q.S. al-Nisa (4): 29
Ananda Collection |
Melalui ayat ini Allah mengharuskan adanya kejujuran
dalam melakukan perdagangan sehingga terciptanya kemaslahatan yang menjadi
harapan setiap individu. Masih berkaitan dengan hal diatas, Allah SWT.
berfirman dalam al-Qur’an Q.S. al-Muthaffifin (83): 1-3
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya
kamu mendapat keberuntungan”
Q.S. al-Baqarah (2): 278
“Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”[20].
Kedua ayat tersebut menghendaki adanya kemaslahatan
dalam perlakuan perekonomian, tidak dibolehkan menciptakan sistem saling
memaksa kepada pelaku ekonomi lain untuk melakukan sistem tersebut, walaupun ia
tahu dirinya akan menjadi korban dari para pelaku riba.
Q.S. al-Baqarah (2): 283
“Jika kamu
dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
oleh orang yang berpiutang. Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian
yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para
saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka
sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah maha mengetahui
apa yang kamu kerjakan”[21].
Ayat ini mengisyaratkan bahwa, pinjaman dibolehkan
asal digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi hidup manusia, dan demi
terselenggaranya optimalisasi produksi. Karena utang sangata rentan terhadap
masalah.
Dan masih banyak lagi ayat Al-Quran yang berkenaan
dengan system ekonomi Islam.
2. PENGERTIAN SINGKAT MENGENAI EKONOMI ISLAM
Berikut pengertian ekonomi Islam menurut beberapa
ahli, untuk memperdalam pemaknaan pembaca akan pengertian ekonomi Islam yang
kami ambil dari berbagai sumber:
1. Yusuf Qardhawi:
“Ekonomi Islam adalah ekonomi yang didasarkan pada ketuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah, dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syari’at Allah.”
“Ekonomi Islam adalah ekonomi yang didasarkan pada ketuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah, dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syari’at Allah.”
2. M. Syauqi Al-Faujani:
“Ekonomi Islam merupakan segala aktivitas perekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi.”
“Ekonomi Islam merupakan segala aktivitas perekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi.”
3. S.M. Hasanuzzaman:
“Ekonomi islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”
“Ekonomi islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”
Adapun secara
umum ekonomi Islam merupakan ilmu yang
mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan
agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman
dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt
memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105:
“Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu.”
“Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu.”
Karena kerja
membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw:
”Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja
tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan.”
(HR.Thabrani dan Baihaqi).
(HR.Thabrani dan Baihaqi).
3.
FUNGSI, PERAN
EKONOMI ISLAM
Fungsi ekonomi Islam dan
perannya terhadap perkembangan zaman snagatlah besar, melalui system ekonomi
Islam pertumbuhan ekonomi dna kesejahteraan Negara bisa meningkat. Hal ini
tercatat dalam sejarah saat kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, bahwa
pada saat itu kota Baghdad yang berada dalam
kepemimpinannya mengalami sesuatu yang sangat menakjubkan yaitu kesulitan para muzakki (pemberi zakat)
mencari penerima zakat. Kenyataan tersebut membuktikan bahwa telah terjadi
sebuah kecemerlangan system ekonomi dalam
mengatur Negara. dan ekonomi Islamlah
satu-satunya yang dapat membuatnya menjadi kenyataan. Adapun pada masa kini, pertumbuhan ekonomi Negara
yang mengambil system ekonomi Islam misalnya Saudi Arabia tidak mengalami
kerugian yang berarti saat terjadi krisis moneter pada tahun 90an. Hal ini membuktikan
betapa harusnya negara terutama negara
Islam seperti Indonesia untuk menjadikan Ekonomi Syariah sebagai tonggak dasar
pertumbuhan ekonomi Negara.
Pada saar ini Peran ekonomi Islam di
Indonesiapun mulai mengalami pertumbuhan yang cepat, hal ini ditunjukkan
dengan menjamurnya berbagai macam
Lembaga Ekonomi Syariah. Respon
masyarakatpun menyambut baik hal ini, karena dalam ekonomi syariah kedua
belah pihak, baik pihak pembeli maupun penjual mendapatkan keuntungan yang lebih dibandingkan menggunakan
ekonomi kapitalisme yang menyuburkan lahan riba.
4.
MANFAAT EKONOMI ISLAM
Mengamalkan ekonomi Islam jelas mendatangkan manfaat yang besar bagi
ummat itu sendiri, dengan menggunakan system ekonomi Islam seorang muslim dapat
mewujudkan integritasnya sebagai muslim yang kaffah, sehingga Islam tidak lagi
parsial. Bila ummat Islam masih bergelut dan mengamalkan ekonomi ribawi,
berarti keislamannya belum kaffah sebab ajaran ekonomi Islamnya diabaikan.
Selain itu dengan mengamalkan system ekonomi Islam dapat meningkatkan
kesejahteraan oranglain karena sesuai dengan prinsip ekonomi Islam yang
mengutamakan bagi hasil dan kepedulian terhadap sesama manusia.
5.
TATA CARA JUAL BELI DALAM
ISLAM
Sebagai seorang
muslim aktifitas jual beli adalah aktifitas muamalah yang diatur oleh Al-Qur'an
dan Sunnah. Karena telah diatur maka sebagai seorang muslim dalam aktifitas
jual beli harus mengikuti tata cara dan hukum jual beli yang sesuai dengan
Al-Qur'an dan Sunnah.
Sesungguhnya di
antara bentuk jual beli ada juga yang diharamkan dan ada juga yang
diperselisihkan hukumnya. Oleh sebab itu, menjadi satu kewajiban bagi seorang
usahawan muslim untuk mengenal hal-hal yang menentukan sahnya usaha jual beli
tersebut, dan mengenal mana yang halal dan mana yang haram dari kegiatan itu,
sehingga ia betul-betul mengerti persoalan. Dalam pembahasan ini penulis akan
memaparkan beberapa persoalan yang berkaitan dengan masalah jual beli. Mari
kita mengikuti pembahasan berikut ini:
6.
DEFINISI JUAL BELI
Jual beli secara etimologis artinya: Menukar harta dengan harta.(1) Secara terminologis artinya: Transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. Sengaja diberi pengecualian "fasilitas" dan "kenikmatan", agar tidak termasuk di dalamnya pe-nyewaan dan menikah.
Jual beli secara etimologis artinya: Menukar harta dengan harta.(1) Secara terminologis artinya: Transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. Sengaja diberi pengecualian "fasilitas" dan "kenikmatan", agar tidak termasuk di dalamnya pe-nyewaan dan menikah.
1. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Objek Dagangan
Ditinjau dari sisi ini jual beli dibagi menjadi tiga jenis:
a). Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang.
b). Jual beli ash-sharf atau Money Changer, yakni penukaran uang dengan
uang.
c). Jual beli muqayadhah atau barter. Yakni
menukar barang dengan barang.
2. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Cara Standarisasi
Harga
a) Jual beli Bargainal (Tawar-menawar). Yakni jual beli di mana penjual
a) Jual beli Bargainal (Tawar-menawar). Yakni jual beli di mana penjual
tidak memberitahukan modal barang yang
dijualnya.
b). Jual beli amanah. Yakni jual beli di mana penjual memberitahukan
b). Jual beli amanah. Yakni jual beli di mana penjual memberitahukan
harga modal jualannya. Dengan
dasar jual beli ini, jenis jual beli tersebut terbagi lain menjadi tiga jenis
lain:
* Jual beli murabahah. Yakni jual beli dengan modal dan keuntungan yang
diketahui.
* Jual beli wadhi'ah. yakni jual dengan harga di bawah modal dan jumlah
* Jual beli wadhi'ah. yakni jual dengan harga di bawah modal dan jumlah
kerugian yang diketahui.
* Jual beli tauliyah. Yakni jual beli dengan menjual barang dalam harga
* Jual beli tauliyah. Yakni jual beli dengan menjual barang dalam harga
modal, tanpa keuntungan
dan kerugian.
Sebagian ahli fiqih
menambahkan lagi jenis jual beli yaitu jual beli isyrak dan mustarsal. Isyrak
adalah menjual sebagian barang dengan sebagian uang bayaran. Sedang jual beli
mustarsal adalah jual beli dengan harga pasar. Mustarsil adalah orang lugu yang
tidak mengerti harga dan tawar menawar.
Jual beli muzayadah (lelang). Yakni jual beli dengan cara penjual menawarkan barang dagangannya, lalu para pembeli saling menawar dengan menambah jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu si penjual akan menjual dengan harga tertinggi dari para pembeli tersebut.
Kebalikannya disebut dengan jual beli munaqadhah (obral). Yakni si pembeli menawarkan diri untuk membeli barang dengan kriteria tertentu, lalu para penjual berlomba menawarkan dagang-annya, kemudian si pembeli akan membeli dengan harga ter-murah yang mereka tawarkan.
Jual beli muzayadah (lelang). Yakni jual beli dengan cara penjual menawarkan barang dagangannya, lalu para pembeli saling menawar dengan menambah jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu si penjual akan menjual dengan harga tertinggi dari para pembeli tersebut.
Kebalikannya disebut dengan jual beli munaqadhah (obral). Yakni si pembeli menawarkan diri untuk membeli barang dengan kriteria tertentu, lalu para penjual berlomba menawarkan dagang-annya, kemudian si pembeli akan membeli dengan harga ter-murah yang mereka tawarkan.
Pembagian Jual Beli Dilihat dari Cara Pembayaran
Ditinjau dari sisi ini, jual beli terbagi menjadi empat bagian:
* Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung.
* Jual beli dengan pembayaran tertunda.
* Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.
Ditinjau dari sisi ini, jual beli terbagi menjadi empat bagian:
* Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung.
* Jual beli dengan pembayaran tertunda.
* Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.
7.
SYARAT-SYARAT
SAH JUAL BELI
Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus direalisasikan beberapa syaratnya terlebih dahulu. Ada yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan ada kaitan dengan objek yang diperjual-belikan.
Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi dalam melakukan aktivitas itu, yakni dengan kondisi yang sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Tidak sah transaksi yang dilakukan anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa.
Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus direalisasikan beberapa syaratnya terlebih dahulu. Ada yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan ada kaitan dengan objek yang diperjual-belikan.
Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi dalam melakukan aktivitas itu, yakni dengan kondisi yang sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Tidak sah transaksi yang dilakukan anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa.
Kedua:
Yang berkaitan dengan objek jual belinya, yakni sebagai berikut:
a. Objek jual beli tersebut harus suci, bermanfaat,
bisa dise-rahterimakan, dan merupakan milik penuh salah satu pihak.
Tidak
sah menjualbelikan barang najis atau barang haram seperti darah, bangkai dan
daging babi. Karena benda-benda ter-sebut menurut syariat tidak dapat
digunakan. Di antara bangkai tidak ada yang dikecualikan selain ikan dan
belalang. Dari jenis darah juga tidak ada yang dikecualikan selain hati (lever)
dan limpa, karena ada dalil yang mengindikasikan demikian.
Juga tidak sah menjual barang yang belum menjadi hak milik, karena ada dalil yang menunjukkan larangan terhadap itu. Tidak ada pengecualian, melainkan dalam jual beli as-Salm. Yakni sejenis jual beli dengan menjual barang yang digambarkan kri-terianya secara jelas dalam kepemilikan, dibayar dimuka, yakni dibayar terlebih dahulu tetapi barang diserahterimakan bela-kangan. Karena ada dalil yang menjelaskan disyariatkannya jual beli ini.
Tidak sah juga menjual barang yang tidak ada atau yang ber-ada di luar kemampuan penjual untuk menyerahkannya seperti menjual Malaqih, Madhamin atau menjual ikan yang masih dalam air, burung yang masih terbang di udara dan sejenisnya. Malaqih adalah anak yang masih dalam tulang sulbi pejantan. Sementara madhamin adalah anak yang masih dalam tulang dada hewan be-tina.
Juga tidak sah menjual barang yang belum menjadi hak milik, karena ada dalil yang menunjukkan larangan terhadap itu. Tidak ada pengecualian, melainkan dalam jual beli as-Salm. Yakni sejenis jual beli dengan menjual barang yang digambarkan kri-terianya secara jelas dalam kepemilikan, dibayar dimuka, yakni dibayar terlebih dahulu tetapi barang diserahterimakan bela-kangan. Karena ada dalil yang menjelaskan disyariatkannya jual beli ini.
Tidak sah juga menjual barang yang tidak ada atau yang ber-ada di luar kemampuan penjual untuk menyerahkannya seperti menjual Malaqih, Madhamin atau menjual ikan yang masih dalam air, burung yang masih terbang di udara dan sejenisnya. Malaqih adalah anak yang masih dalam tulang sulbi pejantan. Sementara madhamin adalah anak yang masih dalam tulang dada hewan be-tina.
Adapun jual beli fudhuliy yakni orang yang bukan
pemilik barang juga bukan orang yang diberi kuasa, menjual barang milik orang
lain, padahal tidak ada pemberian surat kuasa dari pemilik barang. Ada
perbedaan pendapat tentang jual beli jenis ini. Na-mun yang benar adalah
tergantung izin dari pemilik barang.
b. Mengetahui objek yang diperjualbelikan dan juga
pemba-yarannya, agar tidak terkena faktor "ketidaktahuan" yang bisa
termasuk "menjual kucing dalam karung", karena itu dilarang.
c. Tidak memberikan batasan waktu. Tidak sah menjual
barang untuk jangka masa tertentu yang diketahui atau tidak di-ketahui. Seperti
orang yang menjual rumahnya kepada orang lain dengan syarat apabila sudah
dibayar, maka jual beli itu dibatalkan. Itu disebut dengan "jual beli
pelunasan".
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sistem ekomi
Islam mempunya peluang yang sangat
berpengaruh dalam usaha dalam rangka mengurangi kemiskinan yang demikian
menggurita, diperlukan sebuah gerakan nyata dan implementatif. Salah satu upaya
strategis untuk mengentaskan kemiskinan (jagoannya orang miskin) tersebut
adalah melalui ekonomi syariah, tepatnya lembaga keuangan syariah. Selanjutnya,
disarankan untuk menunjak keefektifan dalam rangka mengurangi kemiskinan
tersebut, maka pemerintah baik pusat dan daerah (provinsi/kabupaten/kota)
dengan bermacam-macam program yang diluncurkan bisa mensenergikan dengan
lembaga keuangan syariah yang ada di seluruh wilayah Indonesia, dengan
pertimbangan lembaga keuangan syariah memiliki jaringan yang baik ke
pusat-pusat kemiskinan, profesional, dan amanah.
Comments
Post a Comment
Salam Sukses Ananda Collection
Pembaca termasuk membantu mengembangkan Blog ini Dengan cara berkomentar yang sesuai Artikel