Contoh Surat Keputusan Departemen agama

                   DEPARTEMEN AGAMA
               KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN BONE
               Jln. Jend Ahmad Yani No.5 Telp.(0481) 21346-Fax.21347.Watampone

SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN BONE
Nomor : Kd.21.05/1/Kp.00/SK.1332/2004

KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN BONE

Menimbang   : a. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Honorer pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Lappariaja Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone dianggap perlu mengangkat Pegawai Honorer.
                         b. Bahwa yang tersebut namanya di bawah ini memenuhi syarat dan dianggap mampu diangkat sebagai Pegawai Honorer.
                         c. Bahwa untuk maksud point a dan b di atas perlu ditetapkan dalam surat keputusan.

Mengingat     : 1. Undang-undang R.I No.r 8 Tahun 1974 Jo.Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
                        2. Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975;
 3. Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1981;
 4. Keputusan Menteri Agama Nomor 145 Tahun 1999;
 5. Keputusan Menteri Agama Nomor 424 Tahun 2001;
 6. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
 7. Keputusan Menteri Agama Nomor 492 Tahun 2003;

MEMUTUSKAN

Menetapkan   :
Pertama          : Terhitung mulai Tanggal 01 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2005      
                           mengangkat saudara :

Nama                                     :  XXXXXXXXXXXX
Tempat/Tgl Lahir                    :  XXXXXXX, XXXXXXXXXXX
Pendidikan / Jurusan              :  MAN

Menjadi Pegawai Honorer pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Lappariaja Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone.


Kedua            :  Pemberian Honor disesuaikan dengan kemampuan Madrasah yang bersangkutan dari
                           dana yang relevan.

Ketiga             :  Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan  
                            dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Keempat         :  Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
                            perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di  :   Watampone
Pada Tanggal  :   31 Desember 2004
                 KEPALA


DRS. H. XXXXXXXXXXXX
Nip. 150 XXXXXXXXX
Tembusan Kepada Yth.
1. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Sulawesi Selatan;
2. Kepala MTs Lappariaja;
3. Arsip





Comments

Popular posts from this blog

Makalah Hidrosfer, Litosfer, dan Atmosfer

Contoh Susunan Pengurus Komunitas

Naskah Drama Tentang Kejujuran