Contoh Surat Keputusan Departemen agama
KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN BONE
Jln. Jend Ahmad Yani No.5
Telp.(0481) 21346-Fax.21347.Watampone
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN BONE
Nomor
: Kd.21.05/1/Kp.00/SK.1332/2004
KEPALA
KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN BONE
Menimbang : a. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai
Honorer pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Lappariaja Kecamatan Lappariaja
Kabupaten Bone dianggap perlu mengangkat Pegawai Honorer.
b. Bahwa yang tersebut
namanya di bawah ini memenuhi syarat dan dianggap mampu diangkat sebagai
Pegawai Honorer.
c. Bahwa untuk maksud
point a dan b di atas perlu ditetapkan dalam surat keputusan.
Mengingat : 1. Undang-undang R.I No.r 8 Tahun 1974
Jo.Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
2. Keputusan Menteri
Agama Nomor 18 Tahun 1975;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun
1981;
4. Keputusan Menteri Agama Nomor 145 Tahun
1999;
5. Keputusan Menteri Agama Nomor 424 Tahun
2001;
6. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun
2002;
7. Keputusan Menteri Agama Nomor 492 Tahun
2003;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Terhitung mulai Tanggal 01 Januari
2005 sampai dengan 31 Desember 2005
mengangkat saudara :
Nama : XXXXXXXXXXXX
Tempat/Tgl
Lahir : XXXXXXX, XXXXXXXXXXX
Pendidikan
/ Jurusan : MAN
Menjadi
Pegawai Honorer pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Lappariaja Kecamatan Lappariaja
Kabupaten Bone.
Kedua :
Pemberian Honor disesuaikan dengan kemampuan Madrasah yang bersangkutan
dari
dana yang relevan.
Ketiga :
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui
dan
dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung
jawab.
Keempat :
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Watampone
Pada Tanggal : 31
Desember 2004
KEPALA
DRS.
H. XXXXXXXXXXXX
Nip.
150 XXXXXXXXX
Tembusan
Kepada Yth.
1. Kepala Kantor Wilayah Departemen
Agama Propinsi Sulawesi Selatan;
2. Kepala MTs Lappariaja;
3. Arsip
Comments
Post a Comment
Salam Sukses Ananda Collection
Pembaca termasuk membantu mengembangkan Blog ini Dengan cara berkomentar yang sesuai Artikel